JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sidang lanjutan korupsi pengadaan pesawat dengan tersangka Johanes Rettob dan Silvi Herawati menyisakan sejumlah catatan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura pada Selasa (11/7/2023)menghadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama, Evan Simon yang menghadirkan enam orang saksi dari tujuh saksi yang rencana bakal dihadirkan.
Keenam saksi itu diantaranya BPKAD/Operator Komputer Dishub Janer, BPKAD/TPAD Marthen, Kadishub Yan Slamet Purba, Andi Nuwansyah dari PT Air Nav, Yohana Paliling dari Bappeda dan Ida Wahyuni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Dari enam saksi yang dihadirkan, saksi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni cukup menyita perhatian para pengunjung. Pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang dibuat geleng – geleng kepala dan terkadang menggumam kesal atas jawaban Ida Wahyuni.
Saat pengacara kedua terdakwa mengajukan pertanyaan, saksi bahkan terkesan curhat ke Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Mattalata.
“Permasalahan pesawat ini adalah antara Pemda Mimika dan Asian One Air dan saya hanya menjabat dari bulan Juni – Oktober 2022. Terkait permasalahan ini saya sangat dirugikan. Pertama saya di nonjobkan, yang kedua saya tidak dapat naik pangkat tahun ini dan yang ketiga saya sudah diberikan panggilan dua kali terkait dugaan indisipliner. Sekali lagi saya sampaikan ini masalah antara Pemda Mimika dan PT Asian One,” kata Ida saat bersaksi.
Ida Wahyuni dari gerak tubuhnya puluhan kali melirik atau menengok ke Jaksa, seakan meminta dukungan dalam memberikan jawabn. Bahkan ketika PH bertanya, Ida tampak sedang melihat kepada JPU.
“ Terlihat sekali ya, karena begitu banyak kepentingan,” kata Iwan Niode selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa menanggapi kesaksian Ida Wahyuni.
“Dia (Saksi) hanya mendengar dari orang kemudian mengambil keputusan sendiri bahwa reimport itu merugikan, tanpa dia tau merugikan itu seperti apa. Dan dampak hukum juga tidak jelas,” kata Iwan.
Iwan Niode pun mengungkapkan bahwa kesaksian yang diberikan Ida Wahyuni sama seperti saksi sebelumnya yakni mantan Sekda Mimika Jenny Usmany, dan Jania Basir mantan Kadis Perhubungan Mimika.
“Mereka tinggal di Mimika kerja di Pemda tetapi terkait kasus ini mereka bisa berkoordinasi dengan siapapun bahkan dengan Bea Cukai Jayapura. Sementara, berkoordinasi dengan klien kami selaku penanggung jawab proses pembelian pesawat dan helikopter, tidak bisa,” lanjut Niode.
Iwan menilai para saksi tidak jujur. Banyak menyimpan kepentingan dan ada pesanan yang diselipkan kepada mereka untuk menjatuhkan kliennya.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir