JAYAPURA, Redaksipotret.co – Dugaan penyimpangan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jayapura mulai terkuak.
Selain belum dievaluasi, perusahaan yang ikut tender di proyek drainase di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, ternyata pihak UKPBJ Kabupaten Jayapura juga sudah menetapkan CV Chianj sebagai pemenang tender di proyek tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Gabungan Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura, Fraulin Sokoy.
Ia mengaku kecewa dan menilai ULP dalam melakukan tugasnya telah menetapkan pemenang padahal belum dilakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen perusahaan secara baik dan benar.
“Saya merasa kecewa dengan hasil penetapan pemenang tender pekerjaan drainase di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani. Bagi saya pekerjaan ini tidak (belum) dievaluasi dokumen-dokumen dengan baik dan benar,” ungkap Fraulin yang juga mantan Bendahara Himapura ini kepada wartawan, di Sentani, Kabupaten jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023).
Tak hanya itu, Fraulin pun mengungkapkan bahwa pemenang yang telah ditetapkan oleh UKPBJ Kabupaten Jayapura merupakan perusahaan yang belum menyelesaikan pekerjaan di Yongsu Desoyo pada pekerjaan BPBD pasca bencana alam banjir bandang tahun 2019 lalu.
“Jadi, pekerjaan itu harus dibatalkan lelangnya dan harus lakukan lelang ulang. Karena panitia Pokja telah menetapkan pemenang yang memiliki rekam jejak yang merugikan keuangan negara dan masyarakat Kabupaten Jayapura belum menerima bantuan rumah bagi korban banjir bandang hingga hari ini,” kata Fraulin.
“Saya pikir sangat salah panitia meloloskan perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Namun diloloskan di lelang pekerjaan dengan nilai sebesar ini. Hal ini bagi saya sudah tidak ada keadilan dalam pelayanan di UKPBJ Kabupaten Jayapura,” sambungnya.
Untuk itu, dirinya memohon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura agar dapat meninjau kembali pejabat maupun permasalahan yang terjadi di UKPBJ Kabupaten Jayapura.
“Saya minta kepada Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini kepada pihak-pihak terkait maupun Pj Bupati Jayapura, untuk meninjau kembali pejabat pengadaan barang dan jasa tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan keberpihakan terhadap kontraktor OAP, ia menuturkan bahwa pihaknya sudah membicarakan hal tersebut dengan Pj Bupati Jayapura hingga dilakukan pertemuan di Kediaman Dinas Pj Bupati Jayapura.
“Beliau juga sudah mengeluarkan disposisi dalam pertemuan tersebut, tetapi hingga hari ini realisasi disposisi itu juga kami belum tahu sudah sejauh mana dan sudah sampai di mana saja,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar ada keterbukaan dari Pj Bupati Jayapura maupun dinas terkait untuk disampaikan kepada pihaknya terkait daftar nama-nama perusahaan yang sudah diberikan pekerjaan di dinas mana saja.
Hal ini juga untuk mencegah adanya perusahaan yang sudah di blacklist atau diberikan catatan kelalaian pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh mereka. Namun masih juga diberikan pekerjaan seperti kasus yang terjadi di CV Chianj ini.
“Mungkin bisa dievaluasi catatan-catatan yang ada, juga daftar nama dan mungkin juga yang kami ajukan itu ada didalamnya. Jika memang ada, harus diberi sanksi yang tegas dan paling tidak mereka tidak boleh bekerja selama beberapa tahun untuk mensterilkan nama baik perusahaan mereka,” pungkas Fraulin.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir