JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sidang lanjutan kasus dugaan tindakan pidana korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dengan agenda pembacaan putusan sela ditunda hingga Kamis (27/4/2023).
Penundaan tersebut lantaran Hakim Ketua Willem Marco Erari sakit.
Marvey J Dangeubun selaku Perwakilan Kuasa Hukum Johannes Rettob mengatakan, penundaan sidang itu wajar, karena sudah merupakan prosedur tetap.
“Ketua majelis hakim dalam perkara ini sakit, sehingga putusan sela hari ini tidak bisa dilakukan dan ditunda pada 27 April mendatang,’’ kata Marvey di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Senin (17/4/2023).
‘’Kalau ketua majelis hakim berhalangan, itu tetap tidak bisa, karena sudah menjadi prosedur tetap di pengadilan. Lain halnya kalau salah satu hakim anggota, itu bisa diganti,” sambungnya.
“Itu hal yang biasa dan kita tetap menghormati putusan pengadilan, ” ujarnya.
Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada 27 Januari 2023 telah menetapkan Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helicopter saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp69 miliar lebih.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir





















































