JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus dengan terdakwa Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air, Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Selasa (18/7/2023).
Tiga saksi yang dihadirkan JPU melalui sidang online masing-masing Sales Manager Marketing Airbush Indonesia, Susi Kusumawardhani dan mantan Kepala Bea Cukai Jayapura Eddy Susanto serta Direktur PT Citra Madhani Cakrawala, Dwi Hartanto.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian didampingi dua Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata. Sidang diawali dengan pemeriksaan saksi Sussy Kusumawardhani, Sales Manager Marketing Airbush Indonesia.
Usai persidangan, juru bicara Tim Kuasa Hukum terdakwa, Iwan Niode membenarkan bahwa saksi Susi Kusumawardani adalah Manajer Pemasaran Airbus dan mengetahui secara jelas proses pembelian pesawat.
“Intinya ibu Susi membenarkan bahwa ada pembelian pesawat langsung dilakukan oleh Pemda Mimika dan atas pembelian pesawat itu ada beberapa dokumen yang di terbitkan seperti bill of self, invoice kemudian sertifikat-sertifikat lain,” ungkapnya.
Diakui pula, bahwa ada perjanjian jual beli antara Pemda Mimika dan Airbus serta banyak hal yang dia jelaskan.
“Memang Pemda Mimika harus beli di Airbus karena sudah ke Dirgantara dan Indonesia tidak produksi helikopter. Kemudian Pemda Mimika membeli heli ke Airbus dengan total kurs dolar pada waktu itu senilai Rp42,3 miliar. Sesuai dengan platform anggaran yang ada di DPA. Jadi tidak ada pengurangan atau kelebihan bayar atau lainnya,” ujar Iwan.
Saksi kemudian meluruskan soal leasing seolah-olah helikopter ini adalah leasing antara Asian One Air dan Airbus.
“Tadi bahkan dari Jaksa memperlihatkan surat itu dan oleh saksi di katakan bahwa Airbus tidak pernah mengeluarkan surat itu. Artinya menjadi jelas, kami sudah mempertanyakan dan kami sudah mendalami tadi bahwa saksi bilang Airbus tidak pernah keluarkan surat itu,” jelasnya.
Iwan pun mengaku aneh lantaran pihak Airbus mengetahui bahwa pembelian langsung oleh Pemda Mimika dengan ada bukti-bukti kepemilikan dan kemudian ada leasing.
“Kalau ada leasing berarti ada sewa menyewa. Nah, tadi itu menjadi jelas bahwa Airbus tidak mengetahui surat itu,” kata Iwan.
Saksi juga menjelaskan soal pembiayaan very flight yang seolah-olah dibiayai oleh Malaysia. “Jadi pembiayaan very flight kemudian kita disini mengada-ada. Tapi kemudian saksi jelaskan bahwa pembelian tersebut sesuai dengan kesepakatan perjanjian. Tetapi pembiayaan hanya avtur (bahan bakar). Karena pilot kita yang tanggung tentu kita yang bayar. Dan mereka itu tanggung Avtur dari Malaysia ke Pekanbaru. Dan dari Pekanbaru melewati beberapa bandara sampai ke Timika Pemerintah daerah yang tanggung,” kata Iwan.
Kemudian yang paling penting adalah proses pembayaran. Menurut Iwan, seolah-olah pembayaran dilakukan oleh Asian One Air.
“Keterangan saksi bahwa Pemda tidak langsung melakukan proses pembayaran lantaran uang di Bank Papua dan bukan merupakan bank devisa sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran ke Malaysia. Kemudian Pemda menggunakan Asian One Air karena ada perjanjian KSO dan Pra Operasi maka untuk melakukan pembayaran. Tadi jelas semua,” ujarnya.
Iwan menegaskan bahwa penjelasan saksi sekaligus mematahkan keterangan saksi sebelumnya yang menyebut bahwa ada leasing antara Airbus dan Asian One Air. Iwan juga mempertanyakan soal keabsahan surat leasing yang di pegang oleh Jaksa.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir