JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota bergerak menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP berhasil diungkap dalam waktu singkat atau kurang dari 1×24 jam.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius Wayne menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 01 Maret 2026 sekitar pukul 18.10 WIT di Jalan Kali Acai RT/RW 004/003, Kelurahan Yobe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi PA 5223 RQ.
“Berdasarkan keterangan pelapor, kendaraan tersebut diparkir di depan rumah sekitar pukul 17.40 WIT saat korban melaksanakan buka puasa. Namun sekitar pukul 18.40 WIT, saat hendak membuang sampah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula,” jelas Kasat, Kamis, 5 Maret 2026.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Numbay segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung bukti permulaan yang cukup, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku yakni seorang pria berinisial AA (19), yang dibekuk di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.
Tim Resmob kemudian melakukan penyisiran diseputaran Entrop dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 01.30 WIT.
“Dalam proses penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi PA 5223 RQ, yang merupakan milik korban,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Rilis)






















































