JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Penertiban ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede didampingi Kanit Opsnal Sat Resnarkoba, Iptu Aswan Syarif beserta anggota Opsnal.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, tim terlebih dahulu melaksanakan konsolidasi di Ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menyamakan persepsi terkait sasaran penertiban terhadap penjual miras ilegal yang kerap dikenal masyarakat dengan istilah “ada-ada sayang”.
Setelah konsolidasi, tim bergerak melakukan monitoring dan penindakan di wilayah Distrik Heram. Sekitar pukul 15.50 WIT, tim berhasil melakukan penindakan terhadap seorang penjual miras ilegal di kawasan Jl. Yoka Kolam Kangkung, Distrik Heram, dan mengamankan seorang pria berinisial WT (30).
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras ilegal sebanyak 171 botol dan kaleng yang terdiri dari berbagai merek minuman beralkohol.
Tidak berhenti di lokasi pertama, tim kembali melanjutkan patroli dan penertiban. Sekitar pukul 16.50 WIT, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial FA (43) di depan Kampus UT Perumnas 1 Distrik Heram. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju lokasi penyimpanan atau gudang miras yang berada di Perumnas 4 Padang Bulan.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan 167 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai jenis.
Dari kedua lokasi tersebut, total barang bukti minuman keras ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 385 botol dan kaleng.
Kasat mengatakan, ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat dan intens dilakukan, terlebih saat ini merupakan bulan puasa yang sudah diatur oleh Pemerintah terkait waktu penjualannya.
Dia bilang, miras seringkali menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal seperti penganiayaan, perkelahian maupun gangguan ketertiban lainnya.
“Terlebih saat ini bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim, sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu yang ditentukan untuk penjualannya,” ujar Kasat, Minggu, 8 Maret 2026.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap para pelaku penjual miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, dan juga bagi mereka yang memiliki izin namun tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan penindakan terhadap siapapun yang kedapatan menjual maupun mengedarkan miras ilegal,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk selanjutnya diproses hingga tahap persidangan.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menyampaikan apresiasi kinerja Sat Resnarkoba yang terus aktif melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal.
Kapolresta mengajak masyarakat untuk bersama berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya. (Rilis)
























































