MERAUKE, Redaksipotret.co – TNI Kodaeral XI berhasil menggagalkan penyelundupan teripang dari Papua Nugini (PNG) saat melakukan patroli Posal Torasi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Laksamana Pertama TNI Joko Andriyant mewakili Komandan Kodaeral XI menyampaikan bahwa teripang dan barang bukti lainnya, pihaknya juga telah mengamankan 4 warga PNG masing – masing berinisial RG (28), BR (31), WV (33) dan WK (30) dan speedboat atau perahu cepat yang membawa muatan teripang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Joko mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan teripang dari PNG ke Indonesia. Posal Torasi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyusuri pantai wilayah perairan Torasi dan menemukan 10 karung plastik warna hitam berisi teripang dengan berat kurang lebih 290 Kilogram tanpa diketahui pemiliknya.
Temuan tersebut selanjutnya diamankan oleh tim patroli Posal Torasi. Tim kemudian kembali melakukan patroli dan menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang menggunakan dua motor tempel 75 pk (cadangan 40 pk) dengan 4 orang yang terdiri dari 1 nahkoda dan 3 ABK, diketahui WNA dari PNG, tidak memiliki paspor maupun surat izin pelintas batas yang melintas dari arah PNG masuk ke Indonesia melalui perairan Merauke.
Adapun hasil pemeriksaan tim patroli terhadap speedboat tersebut ditemukan 1 senjata tajam parang dan muatan 13 karung berisi teripang berat kurang lebih 281 Kilogram tanpa dilengkapi dokumen.
Menindak lanjuti hasil temuan dan pemeriksaan tersebut, kemudian dilaksanakan pengawalan oleh tim patroli terhadap speedboat tanpa nama, berikut dengan 4 WNA tersebut beserta barang bukti teripang dengan berat total kurang lebih 571 Kilogram menuju dermaga Satrol Kodaeral XI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance sehingga melanggar Undang – Undang U Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, muatan teripang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina hewan dan tumbuhan dari negara asal sehingga melanggar Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Kemudian, 4 WNA tersebut tidak memiliki paspor maupun surat izin pelintas batas sehingga melanggar pasal 116 Undang – Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Keberhasilan TNI AL Kodaeral XI menggagalkan penyelundupan teripang dapat menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir bernilai kurang lebih Rp1,4 miliar,” ucapnya melansir laman Pasificpos.com, Kamis (21/8/2025).
Sedangkan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu pelanggaran terhadap UU pelayaran (tidak ada SPB) akan diproses hukum oleh Kodaeral XI yang memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana pelayaran satu WNA sebagai nahkoda akan ditahan.
Pelanggaran terhadap Undang – Undang karantina hewan, ikan dan tumbuhan (muatan teripang yang tidak dilengkapi dokumen) akan diserahkan ke pihak karantina hewan, ikan dan tumbuhan Provinsi Papua Selatan untuk proses hukum.
Kemudian, pelanggaran terhadap Undang – Undang keimigrasian oleh 3 WNA sebagai ABK yang masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi paspor maupun surat izin pelintas batas. Ketiganya akan diserahkan ke pihak imigrasi Merauke untuk proses hukum selanjutnya yakni deportasi dan dikoordinasikan dengan pihak kedutaan PNG di Indonesia.
Editor : Redaksi Potret


























































