JAYAPURA, Redaksipotret.co – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Jayapura mengumumkan 65 nama calon anggota DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus (Otsus) yang berhasil lolos verifikasi dan validasi.
Pengumuman hasil verifikasi dan validasi calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura dari jalur Otsus yang berlangsung di Media Centernya Pemkab Jayapura ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 5 Oktober 2024.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro mengatakan, verifikasi dan validasi yang diumumkan ini telah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Papua Nomor 43 Tahun 2024 sebagai landasan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura dalam bekerja.
“Tahapan yang kami dari Pansel lakukan itu sudah sesuai dengan Pergub, di mana harus ada sosialisasi dari tingkat bawah dan aspirasi dari masyarakat juga diterima, serta musyawarah adat itu menjadi landasan,” kata Jack Judzoon Puraro didampingi empat anggota Pansel lainnya, yakni Yehuda Hamokwarong, Anthonius Steven Sesa, Lince Matelda Urus dan Yosef.
Jack Puraro sapaan akrabnya menuturkan bahwa pada tahapan pendaftaran tidak ada calon yang mendaftar sendiri, tetapi didaftarkan oleh lembaga masyarakat adat sesuai hasil musyawarah di tingkat bawah.
“Kami pastikan semua calon yang hari ini di seleksi berkasnya itu telah melalui musyawarah adat kampung. Sehingga mendapatkan legitimasi dari distrik yang menyatakan, bahwa para calon ini benar-benar orang asli Papua yang berasal dari suku dan juga kampung daerah pengangkatan yang mereka di usulkan,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan dalam pemeriksaan berkas, pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang diminta.
“Kami dari Pansel sampai ke tingkatan terakhir dalam tahapan verifikasi dan validasi melakukan koordinasi dengan pihak KPU, sehingga penyelenggara pemilu ini memberikan portal khusus. Di mana, dalam portal itu ada calon yang mendaftar ternyata masih berstatus sebagai anggota partai politik dan juga telah mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu,” katanya.
Pada tahapan koordinasi dengan KPU, Jack Puraro juga menambahkan, bahwa para calon yang telah mendaftar sebagai anggota DPRK ini meskipun persyaratannya lengkap, namun tidak lolos ke tahapan selanjutnya, sebagaimana poin dalam Pergub tentang pengangkatan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan atau jalur Otsus.
“Bayangkan dalam seleksi berkas, verifikasi dan validasi dari ratusan pendaftar itu hanya 65 orang yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya,” ujar pria yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Jayapura (Gapura) ini.
“Kami dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan kami juga pastikan tegak lurus dengan aturan yang ada,” tegas Jack Puraro.
Di tempat terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa mengatakan bahwa tahapan seleksi anggota DPRK Kabupaten Jayapura melalui mekanisme pengangkatan atau jalur Otsus ini berjalan baik dan lancar.
“Informasi yang kami peroleh, bahwa tahapan seleksi sudah berjalan dengan baik. Di mana, dari ratusan orang yang telah mendaftar itu, saat ini hanya tersisa 65 orang untuk maju ke tahapan seleksi selanjutnya,” kata Semuel Siriwa ketika dikonfirmasi wartawan usai melaunching Rekam Medis Elektronik (RME), di Hotel Horex Sentani, Senin (7/10/2024).
Untuk itu, Pj Bupati Siriwa berharap agar Pansel DPRK dapat mengemban amanah ini dengan baik, sehingga memperoleh delapan anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 dari mekanisme pengangkatan.
Untuk diketahui, tahapan seleksi terhadap 65 calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura mekanisme pengangkatan atau jalur Otsus yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi itu selanjutnya akan menjalani tahapan seleksi tertulis dan wawancara.
Editor : Syahriah Amir




























































