JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sidang perkara korupsi pembangunan venue aerosport (aeromodelling) PON XX (20) Papua kembali mengalami penundaan.
Penundaan yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan itu menjadi kelima kalinya secara berturut-turut.
“Ini adalah penundaan yang kelima,” ujar Anton Raharusun, Kuasa Hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, dalam keterangan resminya, Sabtu (22/11/2025).
Anton pun mempertanyakan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak profesional lantaran kembali menunda agenda pembacaan tuntutan tanpa alasan jelas.
Menurutnya, JPU telah gagal menunjukkan komitmen terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Ini jelas menunjukkan ketidakprofesionalan JPU dalam menangani kasus dugaan korupsi Aeromodeling,” tegasnya.
Dia menilai penundaan berulang tidak hanya merugikan hak-hak terdakwa, tetapi juga mencederai wibawa pengadilan. Kondisi tersebut, lanjutnya, ikut menghambat tim pembela dalam menyusun pembelaan secara optimal.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Penundaan tanpa alasan objektif adalah pelanggaran serius terhadap asas peradilan. Hak terdakwa untuk diadili tanpa penundaan yang tidak wajar ikut dirugikan,” kata Anton.
Dia menekankan bahwa jaksa memegang peran sentral dalam proses peradilan pidana, sehingga setiap tahapan semestinya ditempuh secara tertib, tepat waktu, dan profesional. Namun, dia menilai praktik yang terjadi justru menunjukkan paradigma kerja Kejaksaan yang tidak berubah dari masa ke masa.
“Kinerja jaksa di daerah sangat semrawut. Getol menuntut orang, tetapi tidak bertanggung jawab secara profesional. Ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, khususnya Kejati Papua,” ucapnya.
Dia juga menduga bahwa penundaan berulang ini terkait rencana mutasi Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Terkait substansi perkara, Anton menilai alat bukti yang diajukan JPU sangat minim dan tidak cukup kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap Dominggus Robert Mayaut maupun terdakwa lainnya.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, namun belum ada kepastian apakah pembacaan tuntutan akan benar-benar dilakukan mengingat penundaan yang terus berulang.(Rilis)






















































