JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polisi telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Mapolres Jayapura pada Jumat (2/2/2024). Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh empat tersangka MLMK (30), HM (34), RA (37) dan SS (37).
Wakapolres Kompol Joni Samonsabra mengatakan, empat tersangka ditangkap pada Desember 2023 lalu beserta barang bukti 1.133 kg ganja kering dan 16,32 gram sabu-sabu.
“MLMK (30) yang merupakan seorang wanita menyerahkan diri pada tanggal 10 Desember 2023 ke Mapolres Jayapura setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui Bandara Sentani,” jelas Wakapolres dalam keterangan tertulis, Minggu (4/2/2024).
“Sementara, tersangka HM (34) berhasil diamankan Polisi pada 27 Desember 2023 di Jalan Pasar Baru Youtefa Abepura, kemudian untuk tersangka RA (37) dan SS (37) berhasil diamankan pada 8 Desember 2023 di komplek Pasar Lama Abepura,” ungkapnya.

Wakapolres menjelaskan setelah barang bukti disisihkan sabu-sabu 0,10 gram untuk pembuktian persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium, kemudian ganja 0,10 gram untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti dipersidangan sehingga sisanya sesuai undang – undang dapat dimusnahkan.
Adapun pemusnahan yang dilakukan untuk sabu – sabu dilarutkan dalam air mendidih sedangkan ganja dengan cara dibakar.
“MLMK dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, HM dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA dan SS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) maksimal hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelas Wakapolres.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Ema Kristina Dogomo, dan KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman.
Editor : Syahriah Amir




















































