JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat menilai kondisi industri jasa keuangan di Papua hingga Agustus 2023 tetap stabil dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh dalam mendukung pertumbuhan perekonomian di Papua.
Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean menyampaikan, tercatat jumlah penyaluran kredit tumbuh sebesar 13,79 persen yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit nasional sebesar 9,06 persen.
“Komposisi penggunaan kredit sebagian besar masih ditopang dari sektor konsumsi sebesar 52,23 persen dari total kredit yang diberikan,” jelas Ikhsan di Jayapura, Senin (23/10/2023).
Ikhsan menyebut, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor perantara keuangan (466,80 persen yoy) dan sektor jasa pendidikan (122,95 persen yoy).
Sementara, penyaluran kredit UMKM pada Agustus 2023 juga menunjukkan pertumbuhan sebesar Rp1,02 triliun (8,89 persen yoy) atau mencapai 31,62 persen dari total penyaluran kredit di Papua.
Risiko kredit juga menunjukkan adanya penurunan rasio NPL perbankan dari 3,08 persen menjadi 2,57 persen yoy. Fungsi intermediasi dalam kondisi terjaga dengan LDR posisi Agustus 2023 (76,64 persen) meningkat dibandingkan tahun lalu (70,66 persen).
Sementara itu, total aset perbankan di Papua posisi Agustus 2023 bertumbuh positif sebesar 10,79 persen yoy dengan total aset mencapai Rp97,57 triliun yang terdiri dari aset Bank Umum Rp95,10 triliun dan aset BPR Rp2,47 triliun.
Penghimpunan dana pihak ketiga atau DPK posisi Agustus 2023 sebesar Rp52,39 triliun, kata Ikhsan juga mengalami peningkatan sebesar 7,689 persen yoy yang utamanya didorong peningkatan giro sebesar 23,92 persen yoy.
adapun kinerja perbankan syariah di Papua juga menunjukkan pertumbuhan positif tercermin dari peningkatan pembiayaan syariah yang disalurkan dari Rp465,86 miliar pada Agustus 2022 menjadi Rp641,90 miliar (tumbuh 20,75 persen yoy).
Ikhsan mengatakan, rasio pembiayaan bermasalah juga menunjukkan perbaikan dimana Non Performing Financing (NPF) dari 0,74 persen menjadi 0,39 persen.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir





















































