JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah elemen seperti Perguruan Tinggi, unsur Forkompimda, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan sejumlah Pimpinan OPD tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, Delila Giay, berlangsung di Grand Allison Hotel Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Delila menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan rancangan akhir RPJPD di Tahun 2024.
“Hal ini sesuai dengan apa yang tertera dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan, bahwa rancangan awal RPJPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah (PD) dan juga pemangku kepentingan dalam rapat konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa rapat tersebut juga merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di Kabupaten Jayapura dalam mewujudkan RPJPD selama 20 tahun yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Provinsi Papua.
Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengatakan, RPJPD Kabupaten Jayapura sebelumnya akan segera berakhir masa periodenya lantaran tahun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan bersamaan di tahun 2024. Sehingga dirancang dan disusun untuk 20 tahun kedepan.
“Kita sudah susun rancangan awal RPJPD Kabupaten Jayapura periode 20 tahun. Kita punya RPJPD untuk periodesasi 2005-2025 atau 20 tahun pertama nanti berakhir di tahun 2025. Sehingga didalam aturannya, satu tahun sebelum berakhirnya masa periodesasi RPJPD yang lama atau maka kita harus bikin RPJPD yang baru untuk periodesasi 2025-2045 atau 20 tahun kedepan,” imbuhnya.
Parson mengatakan, dokumen RPJPD tahun 2025-2045 telah disusun, sehingga dilaksanakan rapat konsultasi publik dengan sejumlah stakeholders pembangunan terkait tahapan penyusunan dokumen tersebut.
“Dokumen ini harus selesai sebelum tahapan pencalonan Pilkada nantinya. Sehingga para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (bupati dan wakil bupati) dalam penyusunan visi misinya, wajib menyesuaikan dengan dokumen RPJPD periode 2025-2045,” jelas Parson.
Dia berharap, rancangan awal yang telah disusun, mendapatkan masukan dari seluruh OPD dan stakeholder lainnya.
Editor : Syahriah Amir



















































