JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berharap para kepala kampung yang telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada warganya maupun aparat kampung agar dapat mendampingi mereka saat penyaluran santunan.
“BPJS Ketenagakerjaan hanya fasilitator yang bertugas membayarkan santunan, tetapi yang memberikan perlindungan sosial adalah kepala kampung, sehingga diharapkan kehadirannya saat ada warga atau aparat kampung yang menerima santunan,” kata Haryanjas Pasang Kamase selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura dalam kegiatan rapat KSO monitoring dan evaluasi implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagekerjaan lingkup pemerintah kampung Kota Jayapura, di Hotel Horison Ultima Entrop, Selasa (22/10/2024).
Haryanjas mengatakan, pentingnya kehadiran kepala kampung lantaran sebagai penanggung jawab penuh yang telah membayarkan iuran jaminan sosial.
“Hal ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui sosok kepala kampungnya dan berjiwa besar mau memperhatikan kesejahteraan warganya dengan memberikan perlindungan sosial,” ujar Haryanjas.
Dia mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah membayar santunan sebesar Rp1,6 miliar hingga September 2024 kepada ahli waris peserta dari 14 kampung yang ada di Kota Jayapura. Sementara, iuran yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 juta.
“Namun, bukan seberapa besar kami membayar santunan, tetapi bagaimana kita bisa memanfaatkan program pemerintah ini untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem,” ucapnya.
Plh Asisten III Setda Kota Jayapura, Fredrik Awarawi menyampaikan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu aspek yang vital bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tenaga kerja formal dan informal mendapatkan akses terhadap perlindungan yang cepat dan merata.
Pemkot Jayapura, kata Fredrik, berkomitmen memastikan seluruh tenaga kerja di wilayah Kota Jayapura termasuk di kampung terlindungi oleh program sosial ketenagakerjaan.
Dia berpesan kepada kepala pemerintahan kampung bahwa ketika menjalankan tugas mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana kampung demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dana kampung yang diterima harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan fisik maupun peningkatan kesejahteraan seluruh aparat kampung dan masyarakat,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
Dia juga menekankan bahwa penggunaan dana kampung tidak boleh hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, termasuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan aparat kampung melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepala kampung didorong mengalokasikan dana kampung untuk memproteksi kesejahteraan aparat kampung melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada mereka, tetapi juga memberikan rasa aman dan motivasi aparat kampung dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik,” ujar Fredrik.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menyelenggarakan rapat KSO monitoring dan evaluasi implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagekerjaan lingkup pemerintah kampung Kota Jayapura.
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi Atanay menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut pembayaran kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Surat Edaran Walikota Jayapura tahun 2024 yang bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaannya.
Peserta rapat terdiri dari kepala pemerintahan kampung, bendahara dan ketua Bamuskam dari 14 kampung yang ada di Kota Jayapura. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan secara simbolis kepada dua ahli waris aparat kampung yang menjadi peserta.
Editor : Syahriah Amir























































