JAYAPURA, Redaksipotret.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika berbelanja menggunakan metode pembayaran secara elektronik yaitu QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) lantaran tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Dia bilang bahwa atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” jelasnya, Senin (23/12/2024).
Dwi mengilustrasikan, pembelian televisi seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.
“Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru,” jelasnya.
Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 1 persen, dari 11 ke 12 persen yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) Kementerian Keuangan, Theresia Naniek Widyaningsih mengatakan, agar terhindar dari efek ikutan, masyarakat diharapkan mengetahui daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen.
“Pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 16B menyatakan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional,” jelas Naniek di Jayapura, Kamis (19/12/2024).
Editor : Syahriah Amir





















































