JAKARTA, Redaksipotret.co – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura Austen E. Yakarimilena menjelaskan ihwal Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Sebab, Hakim Konstitusi Arief menanyakan alasan Keputusan KPU Nomor 226 diubah menjadi Keputusan KPU Nomor 227.
Ia menjelaskan terdapat kesalahan penulisan waktu dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 226 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024. Padahal berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayapura, Keputusan KPU Nomor 226 Tahun 2024 ditetapkan pada sekira pukul 01.00 dini hari, yang artinya sudah masuk 10 Desember 2024.
“Maka terjadi perubahan di situ, akhirnya ada kesalahan penulisan, maka diubahlah (menjadi Keputusan KPU Nomor) 227,” ujar Austen melansir laman mkri.id, Kamis (30/1/2025).
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak. Mereka mendalilkan KPU Kabupaten Jayapura yang tak melaksanakan rekomendasi PSU di empat TPS Distrik Sentani, satu TPS Distrik Demta, satu TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Waibu, dan satu TPS Distrik Depapre.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terjadinya dugaan mobilisasi massa dari kabupaten lain yang tidak memiliki hak pilih di lima TPS Kampung Lapua, Distrik Kaureh. Kelima TPS tersebut adalah TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, dan TPS 16 Kampung Lapua.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sepanjang perolehan suara di empat TPS Desa Sentani (TPS 7 Kampung Sentani Kota, TPS 17 Kampung Hinekombe, serta TPS 1 dan 4 Kampung Sereh); satu TPS Distrik Demta (TPS 2 Kampung Ambora); satu TPS Distrik Nimboran (TPS 1 Kampung Kuwase); dua TPS Distrik Waibu (TPS 3 Kampung Bambar dan TPS 4 Kampung Doyo Baru); satu TPS Distrik Depapre (TPS 1 Kampung Wabena); serta lima TPS Distrik Kaureh (TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, TPS 16 Kampung Lapua).
Selanjutnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan PSU di empat TPS Desa Sentani (TPS 7 Kampung Sentani Kota, TPS 17 Kampung Hinekombe, serta TPS 1 dan 4 Kampung Sereh), satu TPS Distrik Demta (TPS 2 Kampung Ambora), satu TPS Distrik Nimboran (TPS 1 Kampung Kuwase), dua TPS Distrik Waibu (TPS 3 Kampung Bambar dan TPS 4 Kampung Doyo Baru), satu TPS Distrik Depapre (TPS 1 Kampung Wabena), serta lima TPS Distrik Kaureh (TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, TPS 16 Kampung Lapua).
Editor : Syahriah Amir




























































