JAKARTA, Redaksipotret.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura selaku Termohon membantah terjadi ketidaknetralan pihaknya dalam bentuk manipulasi dan mobilisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Termohon mengaku telah melakukan rekapitulasi DPTb pada periode 17 September-28 Oktober 2024 hingga 17 September-20 November 2024. Menurut Termohon, Pemohon tidak menjelaskan manipulasi seperti apa, bagaimana, dan kapan manipulasi itu dilakukan.
“Termohon telah melakukan rekapitulasi terhadap hal tersebut tidak terdapat masalah,” ujar kuasa hukum Termohon Muhammad Sigit Ismail dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di gedung Mahkamah Konstitusi RI seperti dilansir dari laman mkri.id, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan, jumlah DPT hanya 289.451 pemilih dan Termohon mencatat DPTb yang masuk hanya 122 pemilih. Namun, dalam permohonannya Pemohon menyebutkan jumlah pemilih tambahan mencapai 296.954 pemilih yang justru melebihi jumlah DPT tersebut. Pemohon juga tidak menjelaskan di TPS mana saja banyaknya DPTb yang berpengaruh pada siginifikansi partisipasi pemilih.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Jayapura bertanggal 11 Desember 2024 adalah Paslon 1 Frans Pekey-Mansur memperoleh 26.105 suara, Paslon 2 Jony Banua Rouw-Darwis Massi meraih 68.922 suara, Paslon 3 Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo 28.019 suara, dan Paslon 4 Abisai Rollo-Rustan Saru 72.351 suara.
Namun, Pemohon yaitu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU tersebut.
Menyatakan Paslon 2 Jony Banua Rouw dan Muhammad Darwis Massi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan kewenangan sehingga dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura serta memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Jayapura dengan tidak mengikutsertakan Paslon 2 dan hanya diikuti Paslon 1, Paslon 3, dan Paslon 4.
Editor : Syahriah Amir




























































