JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Juliana Waromi mempertanyakan proses penarikan 90 kendaraan yang dilakukan oleh Sekretariat Dewan merupakan bagian dari penertiban administrasi aset yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekwan juga sesalkan pernyataan Inspektorat Papua di media massa yang menyatakan akan melelang kendaraan yang ditarik dari DPR Papua lantaran menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama adanya surat dari pimpinan DPR yang belum mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Tiga kali kami mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi, namun tidak ada respons yang diberikan,” kata Sekwan melansir Pasificpso.com, Rabu (12/2/2025).
Dia juga menyoroti, beberapa kendaraan dinas yang ditarik oleh pihaknya, ternyata telah dibagikan tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Sekretariat Dewan.
“Saya tarik kendaraan yang digunakan oleh mantan anggota DPR Papua berdasarkan nama-nama yang ada dalam aset dengan melibatkan berbagai pihak diantaranya, Badan Pengelola Aset, Inspektorat, Kejaksaan dan pihak kepolisian,” jelas Sekwan.
Juliana bilang, semestinya kendaraan yang ditarik di Sekretriat Dewan hanya penertiban, bukan untuk ditarik lalu di bagi-bagi.
“Tertib administrasi itu yang diminta, makanya saya berusaha dengan hati, saya bicara baik-baik dengan anggota DPR Purna agar kendaraan itu bisa dikembalikan,” ujar Juliana Waromi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 pasal 512 a, kendaraan yang atas nama pimpinan DPR dapat diserahkan kembali kepada pimpinan yang sudah purna tugas tanpa melalui proses lelang. Hal ini didukung oleh Surat Keputusan (SK) yang menjamin pengembalian kendaraan tersebut, asalkan pimpinan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman.
“Saya sangat keberatan dan kecewa kenapa kendaraan yang sudah kami tarik ini justru harus dibagi-bagi tanpa ada pemberitahuan kepada kami. Padahal, kendaraan tersebut aset DPR, kami juga membutuhkan untuk menunjang operasional dan kegiatan dewan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Dirinya juga menyesalkan, ada 300 kendaraan dinas yang juga belum ditarik hingga saat ini. Malah yang 90 unit notabene digunakan opersional dilelang.
Sekwan berharap, Pemerintah Provinsi Papua segera merespons surat tersebut dan mengembalikan kendaraan yang menjadi aset DPR Papua agar dapat digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dewan.
Editor : Syahriah Amir
























































