NABIRE, Redaksipotret.co – Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa menyatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal yang kini kian marak di provinsi Papua Tengah akan ditertibkan.
Gubernur menegaskan bahwa akibat dari kegiatan ilegal tersebut, terjadi kerusakan ekosistem dan sangat merugikan bagi masyarakat adat setempat di wilayah Papua Tengah.
“Selain itu, juga merugikan pemerintah dari sektor pendapatan, oleh karena itu harus kita tertibkan,”tegas Gubernur dilansir dari laman Pasificpos.com, Selasa, 5 Mei 2026.
Mirisnya lagi, kata Meki, aktivitas tambang illegal itu menjadi sumber konflik dan sumber keretakan hubungan sosial budaya masyarakat yang sudah terbangun sekian lama.
“Ada beberapa tempat di Papua Tengah hubungan kehidupan masyarakat yang dahulunya erat kini tercerai berai. Bahkan terjadi perang suku. Ini tidak bisa kita biarkan. Harus ditertibkan dan semua harus tertata dengan baik,” ungkapnya.
Lantaran itu, menurut Meki, perlu adanya penataan dan penertiban seluruh aktivitas tambang di dalam kawasan hutan lindung maupun lahan illegal di Papua Tengah.
“Penataan tambang harus dilakukan karena ada kegiatan penambangan yang sudah melakukan kegiatan, tetapi izin usaha pertambangan (IUP) belum ada (ilegal mining),” ungkapnya.
Meki mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengintruksi kepada perangkat daerah terkait untuk menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dilakukan guna mencegah kerusakan sekaligus menutup potensi kerugian besar yang ditanggung pemerintah maupun masyarakat.
“Setelah kami balik dari Jakarta, saya akan intruksikan kepada Dinas ESDM Papua Tengah untuk menertibkan semua. Kita ingin yang terbaik dan harus rapikan semua,” tuturnya.
Secara terperinci, Meki enggan menyebutkan jumlah tambang ilegal yang konon katanya bertumbuh subur dan sedang beroperasi di wilayah provinsi Papua Tengah, namun kata dia, dirinya berkomitmen untuk tertibkan semua aktivitas tambang ilegal.
“Kami sudah kantongi berapa jumlahnya dan areal aktivitas tambangnya. tetapi intinya bahwa kami akan tertibkan secepatnya,” ujar Meki.
Meki menuturkan, tentu ada ancaman pidana terhadap pelaku tambang ilegal dengan ancaman pidana berat.
“Jadi menambang tanpa izin atau tambang illegal diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Ini berlaku juga bagi menampung hasil tambang ilegal. Ada undang-undangnya No 4 Tahun 2009,” sebutnya.
Meki mengatakan, setelah pihaknya menertibkan semua aktivitas tambang ilegal, langka berikutnya akan menata pertambangan rakyat sesuai tingkatan kewengan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Model pertambangan rakyat Papua Tengah kedepan, sebutnya, akan tepat sasaran yakni memberikan IPR melalui Kopeasi/ UMKM kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
Sedangkan pembelian, penampungan, pengelolahan dan hilirisasi, Meki mengatakan, akan berkolaborasi dengan induk perusahaan pertambangan Indonesia yakni PT Mining Industry Indonesia atau PT Mind Id adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“PT Mind Id adalah induk dari sejumlah perusahan tambang di Indonesia. Seperti PT Freepot, PT ATAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT INALUM, PT Tima Tbk dan PT Vale Indonesia Tbk,” sebutnya .
Pihaknya berkolaborasi dalam kerangka meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, menurut Meki, persoalan urgen yang menjadi tantangan, peluang, hambatan serta kekuatan mesti dipertimbangkan secara matang agar tidak menjadi jejak buruk kemudian hari. (Redaksi)























































