JAKARTA, Redaksipotret.co – Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Yang dianggap sebagai bentuk pengurangan maupun keterlambatan penyaluran dana oleh pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua, sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa dan dimuat dalam sejumlah pemberitaan media massa.
Ribka menegaskan bahwa pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua secara penuh hingga akhir tahun Anggaran 2025.
Dia pun menegaskan, tidak terdapat pemotongan Dana Otsus, melainkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk enam provinsi di Tanah Papua.
Efisiensi tersebut diarahkan pada pos-pos anggaran yang dinilai tidak terlalu mendesak seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), makan minum, dan belanja operasional lainnya.
Ribka mengatakan, dalam rapat bersama Presiden Republik Indonesia yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, telah ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi tersebut.
Presiden juga telah mengarahkan Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi dimaksud.
“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” katanya dilansir dari laman Pasificpos.com, Jumat, 15 Mei 2026.
Dia menekankan bahwa setiap pernyataan pejabat daerah seharusnya disampaikan berdasarkan data resmi pemerintah dan bukan asumsi yang tidak didukung data valid.
“Kita harus berbicara berdasarkan data. Realisasi Dana Otsus Tahun 2025 sudah 100 persen, dan Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan, termasuk seluruh kabupaten, juga telah terealisasi 100 persen,” ujarnya.
Ribka juga menyoroti bahwa proses penyaluran Dana Otsus kini berjalan lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Menurutnya, percepatan penyaluran sudah mulai terlihat sejak Februari 2026.
“Sehingga penyalurannya menjadi lebih cepat sejak bulan Februari. Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” katanya.
Dia menjelaskan, Kabupaten Nduga mengalami kendala teknis administrasi, sedangkan 45 daerah lainnya, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua, seluruhnya telah menerima penyaluran dana untuk triwulan pertama.
Pada 2026, penyaluran Dana Otsus dan DTI kepada 46 daerah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua telah disalurkan tepat waktu antara bulan Februari sampai April 2026.
Sedangkan dua daerah lainnya yaitu Kabupaten Tambrauw telah disalurkan pada tanggal 12 Mei 2026, sementara Kabupaten Nduga saat ini sedang dilakukan pendampingan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam penyelesaian laporan tahunan.
“Penyaluran Dana Otsus dan DTI Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat pada akhir Mei 2026,”kata Ribka.
Alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 mengalami penurunan dibanding Tahun 2025.
Pada Tahun 2025, pagu Dana Otsus tercatat sebesar Rp351.395.001.000 atau Rp351 miliar dan pagu DTI sebesar Rp319.644.218.000 (Rp319 miliar).
Sedangkan pada Tahun 2026, pagu Dana Otsus menjadi Rp194.912.263.000 (Rp194 miliar) dan pagu DTI sebesar Rp110.297.631.000 (Rp110 miliar).
Penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun 2026 tersebut dipengaruhi oleh capaian dua indikator kinerja, yaitu:
– Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami keterlambatan dan baru ditetapkan pada 30 Januari 2026, sedangkan lima provinsi lainnya di wilayah Papua telah menetapkan APBD tepat waktu pada Desember 2025.
– Provinsi Papua Selatan memiliki SiLPA Dana Otsus tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571 (Rp273 mliar)berdasarkan hasil rekonsiliasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sehingga memengaruhi besaran alokasi Dana Otsus dan DTI tahun 2026. (Redaksi)
























































