JAKARTA, Redaksipotret.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Minyakita tidak lagi digunakan dalam program bantuan pangan pemerintah.
Kebijakan tersebut diambil untuk menambah pasokan minyak goreng rakyat di pasar tradisional setelah sebagian distribusinya selama ini terserap ke program bantuan pangan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan penggunaan Minyakita dalam program bantuan pangan menyebabkan pasokan di pasar rakyat berkurang.
Karena itu, pemerintah memutuskan mengembalikan fungsi Minyakita sesuai peruntukannya sebagai minyak goreng yang disalurkan melalui pasar rakyat.
“Minyakita memang tidak untuk bantuan pangan. Sekarang yang untuk bantuan pangan itu 52 persen, sehingga Minyakita di pasar itu berkurang,” kata Budi Santoso dikutip dari berbagai sumber, Kamis, 11 Juni 2026.
Budi mengatakan, Minyakita merupakan bagian dari skema kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) yang harus dipenuhi oleh eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Melalui kebijakan tersebut, perusahaan yang ingin mengekspor CPO wajib terlebih dahulu memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Karena itu, pemerintah menegaskan Minyakita harus difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pasar tradisional dan tidak lagi digunakan dalam program bantuan pangan.
Dia pun memastikan program bantuan pangan tetap dapat berjalan dengan menggunakan minyak goreng dari merek atau jenis lain.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng bagi kebutuhan program bantuan sosial.
Selain minyak goreng, pemerintah juga membuka peluang penggunaan komoditas pangan lain dalam program bantuan pangan.
Salah satu yang tengah dipertimbangkan adalah telur ayam ras, terutama ketika harga komoditas tersebut mengalami penurunan sehingga dapat membantu menjaga keseimbangan harga di tingkat peternak.
“Bantuan pangan pun bisa juga nanti bervariasi. Misalnya telur lagi turun, bisa saja telur untuk bantuan pangan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menyalurkan bantuan pangan. Bersamaan dengan penyaluran beras, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM akan mendapatkan minyak goreng kemasan 2 liter. Masing – masing KPM menerima beras 10 Kg dan 2 liter minyak goreng merek Minyakita. (Redaksi)






















































