JAKARTA, Redaksipotret.co – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penyesuaian HET Minyakita mempertimbangkan harga keekonomian minyak goreng saat ini.
Namun, besaran HET dan waktu penerapannya perlu melihat perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
“Kami menyepakati penyesuaian HET untuk Minyakita. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO. Kami akan memonitor perkembangan harga CPO untuk
menetapkan besaran HET MINYAKITA,” ujar Mendag dikutip dari laman kemendag, Kamis, 11 Juni 2026.
Mendag menyebut, pemerintah telah mengevaluasi nilai keekonomian minyak goreng untuk mendukung rencana penyesuaian harga Minyakita tersebut.
Sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan, antara lain, harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, hingga biaya kemasan.
“Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang. Kemudian, biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga naik. Maka, kami perlu hitung kembali harga keekonomiannya,” ungkap Mendag.
Minyakita merupakan instrumen intervensi pasar melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri ketika harga minyak kelapa sawit global meningkat.
Minyakita bukan minyak goreng subsidi serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasokannya dipenuhi dari skema DMO dan dijual ke konsumen dengan acuan HET. Lebih lanjut, penyaluran Minyakita harus difokuskan untuk mengisi pasokan ke pasar rakyat. (Redaksi)























































