JAYAPURA, Redaksipotret.co – Nelson Yohosua Ondi menyebutkan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau data otentik akta notaris di Perusda Baniyau dilaporkan ke polisi lantaran ada pencatutan namanya di dalam akta perubahan anggaran dasar PD Baniyau Nomor 6 Tahun 2019 pada tanggal 8 Oktober 2019.
Berdasarkan data tersebut, ada keanehan dalam perubahan akta notaris PD Baniyau yang dilakukan oleh enam orang penghadap tanpa melibatkan mantan (eks) Bupati Jayapura Mathius Awoitauw kala itu.
“Padahal sudah jelas bahwa mantan Bupati Jayapura sebagai salah satu penghadap yang sah mewakili Pemerintah Daerah yang mendirikan akta PD Baniyau tertanggal 25 November 2014 Nomor 44 tentang Akta Pendirian PD Baniyau,” ucap Nelson, Senin (2/10/2023).
“Kemudian, dalih dari nama saya dicatut di dalam akta perubahan. Berdasarkan Keputusan Bupati Jayapura Nomor: 188.4./340 Tahun 2019 tentang Pergantian Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura masa bhakti Tahun 2017-2020,” sambungnya.
Dia pun menyebut, pada 2019 saat proses Pengganti Antar Waktu (PAW), dirinya menggantikan salah satu Anggota Bawas PD Baniyau atas nama Hanna Hikoyabi.
“Namun, saat itu saya keberatan dengan cara melakukan Walk Out (WO) dan tidak pernah menandatangani berita acara pelantikan apapun saat itu juga. Bahkan, persoalan itu membawa masalah perseteruan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua,” ujarnya.
Ada surat resmi dari mantan (eks) Bupati Jayapura, Matius Awoitauw, tertanggal 30 Juni 2020 Nomor: 180/1226/SET, Perihal Tanggapan Atas Hasil Laporan Akhir ORI Perwakilan Papua yang menyatakan beberapa hal:
Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak dapat mencabut SK Pelantikan dan Penetapan Saudara Izak Randi Hikoyabi sebagai Direktur Perusda Baniyau, karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Perpu) yang berlaku.
Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak dapat menetapkan saudara Nelson Ondi menjadi salah satu Direksi PD Baniyau. Karena pada saat pelantikan Badan Pengawas, Direktur/Direksi PD Baniyau, Saudara Nelson Yohosua Ondi lakukan keluar (WO) dari ruangan pelantikan dan membuat kegaduhan. Maka, kami menganggap Nelson Yohosua Ondi dengan sendiri mengundurkan diri dari jabatan yang diberikan.
Dari hal itu, Nelson merasa tidak puas dengan pelantikan tersebut. Sehingga dia membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan telah mendapatkan putusan berdasarkan Putusan Nomor: 34/G/2019/PTUN JPR tanggal 25 Febuari 2020.
“Dengan amar putusan itu, di mana dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tidak hanya itu, ada Akta Perubahan telah digunakan,” ujar Nelson.
Akta tersebut digunakan sebagai, pertama, acuan hukum oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Nomor Izin Akutan Publik: AP. 1791 dalam mengaudit Laporan Keuangan PD Baniyau.
Kedua, acuan Hukum dalam Akta Jual Beli Aset Tanah PD Baniyau kepada PT. Perwira Bangun Tama Nomor 39 atas Sertifikat Hak Pakai 00003 seluas 40.000 M2 tercatat atas PD Baniyau. Di mana, di atas tanah tersebut berdiri 167 Bangunan Rumah di kenal dengan lokasi Perumahan Cycloop Hills
.
Ketiga, berdasarkan Acuan Hukum dalam Akta Jual-Beli Aset Tanah PD Baniyau kepada PT. Perwira Bangun Tama Nomor 40 dengan total sebanyak 97 Setifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas PD Baniyau, di mana di atas tanah tersebut berdiri 97 Bangunan Rumah yang di kenal dengan lokasi Rainbow Hills.
Berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, dirinya sangat dirugikan secara pribadi atas dugaan pemalsuan dokumen atau data otentik akta notaris ini.
“Perlu mengantisipasi jangan sampai kedepan dapat menimbulkan banyak persoalan di PD Baniyau. Dengan data yang akurat, ada enam orang yang terlibat diantaranya, mantan Badan Pengawas dan juga mantan Direksi PD Baniyau, yang mana dikuatkan juga dengan Surat Keterangan Notoraris Nomor:172/NOT/HTM/VII/2023,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir
























































