JAYAPURA, Redaksipotret.co – Seorang pria berinisial AS (34) terpaksa dibekuk Tim Khusus (Timsus) Cycloop Polres Jayapura dibackup Polsek Sentani Timur lantaran diduga melakukan rudapaksa.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda Trenggoro membenarkan AS diringkus aparat atas tindak pidana pemerkosaan terhadap korban MP (38) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah pelaku, di Kampung Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada 18 Oktober 2023 lalu.
“AS (34) berhasil kami tangkap saat sedang berada di Distrik Sentani Timur, tepatnya di Kompleks Kapal Kandas Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu, 11 November 2023,” kata Sugarda, di Mapolres Jayapura, Minggu (12/11/2023).
AS (34) ini merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korban MP (38). Di mana, pelaku memperkosa korbannya sebanyak tiga kali.
“Awalnya, pelaku yang saat itu datang ke rumah lalu menanyakan istrinya ada di mana dan langsung dijawab oleh korban tidak tahu. Setelah itu, korban yang hendak mencuci piring diikuti oleh pelaku dan hendak meminjam uang kepada korban sebesar Rp2 juta,” jelas Sugarda.
“Namun korban tidak memberikan, karena tidak punya uang. Di saat itulah pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh, kemudian mencekik korban dan sempat berteriak minta tolong. Namun tidak ada yang mendengar teriakan tersebut, saat memperkosa, pelaku juga mengancam korbannya dengan menggunakan pisau,” ungkap Sugarda.
Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) Abepura.
“Saat ditangkap pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras, sehingga saat diinterogasi masih berbelit – belit,” ujarnya.
Sugarda menegaskan, pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



















































