JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polres Jayapura berhasil menjaring 70 pelanggar lalu lintas saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD pada Kamis (30/11/2023).
KRYD melibatkan personel gabungan fungsi Samapta, Propam dan Satlantas Polres Jayapura sebanyak 60 orang personel dilaksanakan di ruas Jalan Raya Sentani-Waena, depan Pertigaan Lampu Merah (Traffic Light) Bandara Sentani, dengan sasaran pemeriksaan pengendara roda dua.
Pemeriksaan terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata seperti tidak menggunakan helm dan juga menggunakan knalpot racing atau knalpot yang tidak sesuai standar.
Kasat Lantas Polres Jayapura Iptu Baharuddin Buton mengatakan, 70 pengendara sepeda motor didapati melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm, knalpot non standar (racing), tidak memasang plat nomor, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta terdapat dua orang pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam atau sajam.
Meski tidak ditemukan adanya minuman keras dan obat-obatan terlarang, namun dua pengendara kedapatan membawa sajam.
“Satu orang membawa rencong dan satu lainnya membawa tulang kasuari. Sementara, puluhan pelanggar lainnya langsung dilakukan penilangan dengan membayar denda tilang ke salah satu bank pemerintah,” kata Baharuddin.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



















































