JAYAPURA, Redaksipotret.co – Beberapa alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Jayapura didapati masih terpasang di zona terlarang dari KPU, seperti gedung kantor atau fasilitas milik pemerintah maupun tempat umum.
Berdasarkan foto baliho caleg yang viral di beberapa media sosial di Kantor Sekretariat KNPI yang berada di depan Jalan Raya Sentani-Waena, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Baliho caleg yang terpasang berada tepat di depan Kantor Sekretariat KNPI.
Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan bahwa untuk memastikan baliho caleg itu terpasang di area terlarang, maka harus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Jayapura, mengingat pemasangan baliho di area terlarang dilakukan di masa kampanye Pemilu 2024.
“Saya tidak bisa langsung menanggapi persoalan tersebut. Terkait dengan pemasangan baliho itu merujuk dari surat keputusan (SK) KPU. Kemudian untuk memastikan hal tersebut, ini adalah produknya KPU. Bisa berkoordinasi dengan KPU, untuk memastikan itu,” ujar Zacharias Rumbewas, Jumat (1/12/2023).
Ketika menemukan adanya pemasangan baliho caleg di area terlarang, Zacharias menyampaikan bahwa pihaknya menyarankan agar pihak KPU bisa melakukan sosialisasi terkait titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Supaya publik juga mengetahui hal tersebut. Terus terlebih lagi kepada peserta pemilu juga bisa mengetahui hal itu. Jadi, ini harus disosialisasikan. Karena pemasangan baliho di area terlarang, harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke KPU Kabupaten Jayapura,” imbuhnya.
Menurutnya, Bawaslu hanya melakukan pencegahan dan peringatan kepada caleg atau parpol sebagai peserta pemilu agar tidak melanggar peraturan pemasangan baliho tersebut.
Terkait dengan pembongkaran baliho caleg, Bawaslu Kabupaten Jayapura menyampaikan bahwa hal itu ada konsekuensi hukumnya.
“Maka itu, disini kami berharap dari pihak KPU agar bisa mensosialisasikan itu. Supaya masyarakat juga tahu terkait pembongkaran baliho caleg,” ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Jayapura juga masih menunggu laporan masyarakat sebelum melakukan penertiban bersama KPU dan pemerintah daerah. Dia mengatakan bahwa baliho caleg itu bakal ditertibkan jika sudah dijadikan temuan oleh pihak pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu.
“Tetapi karena masyarakat keberatan dengan hal itu, ya datang melapor ke Bawaslu. Keberatan itu nanti akan kami tindaklanjuti kepada KPU. Kami akan menjembatani itu, maksudnya begini, inikan ada laporan dari masyarakat. Sehingga kami bisa langsung panggil KPU, ini ada keberatan dari masyarakat terkait dengan titik pemasangan baliho caleg biar ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir


























































