JAYAPURA, Redaksipotret.co – Untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Pemilihan Umum (Pemilu) Pemerintah kota (Pemkot) Jayapura melarang peredaran minuman keras atau miras.
PJ Seketaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, imbauan tersebut juga telah disepakati bersama antara Forkompinda KPU dan Bawaslu, Polres Jayapura yang bekerjasama dengan Pemkot dimana akan memberikan surat edaran kepada pertokoan, tempat hiburan, yang menjual minuman beralkohol.
“Untuk sementara dihentikan, sampai Pemilu selesai ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menjaga dari kerawanan sosial, kita harap tenang dan damai,” kata Robby di Jayapura, Rabu (31/1/2024).
Pelarangan miras juga untuk menjaga kesehatan masyarakat saat hendak melakukan pemilihan, agar semua sehat secara jasmani dan rohani.
Robby mengungkapkan, demi menjaga pemilu damai di Papua, akan ada apel gabungan Linmas pada 7 Februari mendatang yang akan di pimpin langsung oleh Kapolda Papua.
“Kami di Pemerintah kota Jayapura, lewat Satuan Pamong Praja dan seluruh Linmas Jayapura siap untuk ikut, karena ini merupakan agenda tahapan untuk menuju Pemilu,” ucapnya.
Penulis : Tania Sembiring | Editor : Syahriah Amir

























































