JAYAPURA, Redaksipotret.co – Seorang ayah mertua berinisial RM berusia 46 tahun ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya menantunya hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di Kali Bak, Kampung Harapan, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Kejadian bermula saat keduanya beradu mulut dan dipengaruhi minuman keras atau miras.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (8/4/2024) siang dengan korban JMH berusia 24 tahun.

“Saat adu mulut, kemudian korban terlebih dahulu menyerang pelaku dengan masuk ke dalam rumah dan mengayunkan parang beberapa kali hingga mengakibatkan pelaku mengalami luka sobek di bagian kepala,” jelas Kapolres, Selasa (9/4/2024).
Ditambahkan Kapolres, korban saat itu menindis pelaku sehingga susah untuk bernafas, dan secara spontan pelaku berhasil meraih pisau badik yang berada di atas meja dan melakukan penusukan ke arah leher kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolres menjelaskan, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan dengan barang bukti satu buah pisau badik dan sebilah parang.
“Pelaku RM terancam pasal 351 ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres.
Editor : Syahriah Amir





















































