JAYAPURA, Redaksipotret.co – BPJS Kesehatan berupaya memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.Termasuk peserta yang berada di Daerah Belum Tersedia Faskes Memenuhi Syarat atau DBTFMS.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII Papua adalah dengan melakukan penadatanganan kerjasama dengan Klinik Siloam Tumdungbon dan Klinik Siloam Dabota.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata menyampaikan bahwa kerjasama tersebut merupakan awal implementasi DBTFMS yang dilakukan di dua desa atau kampung.
“Dengan kriteria desa sulit akses yakni Desa Ater Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua Pegunungan yang telah di SK kan oleh Bupati Pegunungan Bintang bekerjasama dengan Klinik Siloam Tumdungbon dan Desa Maniuwo Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah yang telah di SK kan oleh Bupati Intan Jaya,” kata Mangisi.
“Masing-masing jangka waktu kerjasama mulai 1 September 2023 sampai 31 Desember 2024 dan akan dilakukan review setiap tahunnya terhadap status DBTFMS di desa tersebut,” ujarnya usai penandatanganan kerjasama, di Jayapura, Senin (4/9/2023).
Mangisi menambahkan bahwa pihaknya akan menginventarisir fasilitas kesehatan di daerah terpencil yang belum memenuhi syarat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, sehingga harapannya peserta JKN tersentuh dengan jaminan kesehatan secara langsung.
Penanggung Jawab Klinik Siloam dr. Sri Haryati menyampaikan apresiasi atas penandatanganan tersebut.
“Ini merupakan suatu upaya dimana sejak tahun 2013 kami telah memberikan pelayanan kesehatan di daerah pedalaman.Bersyukur pada akhirnya, bisa merasakan bahwa kami tidak bekerja dengan sendiri,” ujarnya.

Sri mengaku optimis bisa bertransformasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama di daerah pedalaman.
Dia berharap, dengan adanya DBTFMS, bisa diduplikasikan tidak hanya di BPJS Kesehatan, tetapi juga di mitra kerja yang lain sehingga benar-benar adanya integrasi, kolaborasi dalam tatanan layanan kesehatan di Tanah Papua.
Diketahui, data jumlah peserta JKN di Kabupaten Intan Jaya sebanyak 116.719 jiwa dengan status predikat non Universal Health Coverage atau UHC, sementara di Kabupaten Pegunungan Bintang sebanyak 103.468 peserta dengan status predikat non UHC.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Pegunungan Bintang, Yoram menyampaikan terimakasih kepada Yayasan Siloam dan BPJS Kesehatan yang berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kami memiliki banyak keterbatasan, sehingga pelayanan seperti ini harus dilakukan, terlebih Tumdungbon merupakan daerah terpencil,” ucapnya.
Dalam kegiatan penandatanganan dihadiri dan disaksikan secara online oleh Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Kantor Pusat Ari Dwi Aryani beserta Asisten Deputi Bidang Penjaminan Manfaat Primer Asri Ritonga serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena.
Turut hadir secara online, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Intan Jaya serta secara offline dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak.
Penulis : Syahriah Amir Editor : Syahriah Amir



















































