JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertugas
menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia atau JKN.
BPJS Kesehatan juga bertanggung jawab untuk mengelola dana jaminan sosial, mengumpulkan iuran, dan memberikan pelayanan kesehatan.
Namun masyarakat wajib mengetahui, tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mustafa menjelaskan, ada 21 item manfaat layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS kesehatan Kedeputian Wilayah XII mencakup Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
“21 item ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, untuk beberapa pelayanan kesehatan atau penyakit tertentu seperti Aids, TBC, dan Malaria atau biasanya kita singkat ATM, pembiayaannya berbeda, karena telah ditanggung oleh program pemerintah lainnya,” kata Mustafa dalam kegiatan media gathering di Jayapura, Kamis (6/2/2025).
Berikut manfaat layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan :

Berikut manfaat layanan kesehatan yang dijamin :

Editor : Syahriah Amir
























































