MERAUKE, Redaksipotret.co – Lanud J.A Dimara melakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personelnya yang berlangsung di lapangan Mako Lanud, Merauke, Papua Selatan pada Senin (25/8/2025).
Tindakan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya mangkir bahkan terlibat pembunuhan berencana.
Pemecatan ini sebagai bukti ketegasan dari pimpinan TNI AU sebagai pembelajaran agar tidak terulang dilakukan prajurit di lingkup J.A.Dimara Provinsi Papua Selatan.
Danlanud J.A.Dimara, Kolonel PNB Beny Aprianto, saat memimpin upacara PTDH menegaskan, Lanud J.A.Dimara tidak mentolerir setiap pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan, nilai dan etika keprajuritan.
Langkah ini didasarkan pada prinsip keadilan, integritas dan tanggung jawab moral terhadap satuan kerja serta masyarakat yang mempercayai TNI AU sebagai penjaga kedaulatan udara. Disampaikan, menjadi prajurit TNI bukan hanya sekedar profesi melainkan sebuah kehormatan dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.
“Dalam hal ini ada sumpah janji dan nilai-nilai luhur yang melekat dalam diri kita, seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Ketiganya harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,”ungkapnya melansir laman Pasificpos.com, Selasa (26/8/2025).
Danlanud menjelaskan bahwa dua personel terbukti mangkir lebih dari 30 hari dan dua lainnya karena kriminalitas dengan melakukan pembunuhan berencana.
Untuk kasus mangkir atau desersi, hingga saat ini personel yang terlibat belum ditemukan sedangkan personil yang terlibat kriminalitas sudah menjalani hukuman.
Danlanud mengungkapkan, pihaknya melakukan berbagai upaya agar kasus serupa tidak terulang, seperti pembinaan mental dan ideologi serta menciptakan situasi kerja yang kondusif.
Editor : Redaksi Potret


























































