JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemenang lelang proyek drainase di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura ramai diperbincangkan di grup media sosial usai pemberitaan ini dimuat di beberapa media online di Papua. Pemenangnya adalah CV. Chianj.
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Jayapura, Mudiharti mengaku telah melakukan proses lelang sesuai aturan. Verifikasi yang dilakukannya mengacu pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
“Terkait paket pekerjaan drainase di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, kami dari Pokja dan saya sebagai penanggung jawab Pokja mendelegasikan paket pekerjaan itu untuk dilaksanakan oleh Pokja 31. Seperti yang selalu kami lakukan, bahwa proses ini pengadaan tender secara elektronik. Jadi, kami lakukan prosesnya itu secara elektronik (online),” ujar Mudiharti didampingi dua anggota Pokja 31 saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/7/2023).
Ia melanjutkan, Pokja meng-upload persyaratan lalu dari penyedia mendownload persyaratan di dalam standar dokumen. Kemudian, ketika jadwalnya pembukaan penawaran, itu dari Pokja melakukan pembukaan penawaran dan mengevaluasi semua peserta yang memasukkan dokumen penawaran.
“Ada peserta tender, tetapi ada juga peserta yang calon penyedia yang memasukkan dokumen penawaran. Pokja juga sudah melakukan evaluasi sesuai dengan SOP, jadi kami mengevaluasi satu persatu penyedia untuk masuk ikut tender,” ujarnya.
Seperti perusahaan dari Fraulin Sokoy, Mudiharti menjelaskan, ikut tender terbatas sistem gugur harga terendah dengan menggunakan perusahaan atau CV Bumiye.
“Setelah ikut tender, CV Bumiye itu berada di urutan kelima dari lima calon penyedia yang memasukkan dokumen penawaran. Secara harga paling tinggi di dalam urutan harga terendah, itu berarti harganya tertinggi. Dan, kemudian untuk urutannya paling bawah,” ucapnya.
Secara kualifikasi, kata dia, ada beberapa dokumen yang tidak di upload pada saat meng-upload dokumen penawarannya dari penyedia.
Menurutnya, penyedia seharusnya juga tidak melakukan face to face atau datang ke ruangan, kemudian pihaknya sebagai penyedia telah melakukan klarifikasi dengan cara datang sebelum penetapan pemenang.
“Dia juga sudah menanyakan bahwa besok harus di undang. Sehingga saya sampaikan terkait hasil evaluasinya. Yakni, ada beberapa dokumen yang tidak dipenuhi sesuai dengan persyaratan di dalam standar dokumen atau dokumen pemilihan pekerjaan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Jayapura terkuak.
Selain belum melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang ikut tender di proyek drainase di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, ternyata pihak UKPBJ Kabupaten Jayapura telah menetapkan CV Chianj sebagai pemenang tender di proyek tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Gabungan Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura, Fraulin Sokoy.
Ia mengaku kecewa dan menilai ULP dalam melakukan tugasnya telah menetapkan pemenang padahal belum dilakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen perusahaan secara baik dan benar.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir