JAYAPURA, Redaksipotret.co – Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Distrik Abepura.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan resmi diterima dari korban. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 WIT di Jalan Raya Kotaraja, tepatnya di depan Toko Alfamidi, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Korban berinisial I.R. (36) sedang berada di dalam mobil bersama saudaranya ketika didatangi tiga pria tak dikenal.
Salah satu pelaku diduga melakukan tindakan agresif dengan mengayunkan tangan ke arah pengemudi.
Saat korban dan saudaranya turun untuk menanyakan maksud para pelaku, ketiganya justru mengejar korban sambil mengancam menggunakan sebilah parang.
Demi keselamatan diri, korban dan saudaranya berlari menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.
Setelah situasi dirasa aman dan kembali ke kendaraan, korban mendapati barang-barang berharganya telah hilang.
Adapun barang yang dicuri berupa satu unit telepon genggam Samsung Note 10 warna hitam serta satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp700.000 berikut dokumen identitas pribadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21.700.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abepura.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian salah satu terduga pelaku di Kompleks Alam Indah, Kelurahan Wahno.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura IPTU Edwin Aldrin Ayomi, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J.H.M. (21) yang kemudian dibawa ke Mapolsek Abepura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, J.H.M. mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dua rekannya yang berinisial C.H. dan A.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu dan menangkap kedua pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 yang tengah berlangsung dan menjadi bukti komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari target Operasi Sikat Cartenz 2026 dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kasat, Minggu, 7 Juni 2026.
Dia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rilis)
























































