JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemerintah Kota Jayapura mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) per 1 Januari 2024.
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Kota Jayapura, Desi Wanggai mengatakan, ada tiga OPD yang menjadi proyek percontohan penggunaan KKPD yakni BPKAD, Inspektorat dan Dinas PUPR.
Desi mengungkapkan, akan mensosialisasikan kepada seluruh OPD yang lain untuk bisa menerapkan KKPD.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada OPD yang lain agar pada 1 Januari 2024 semua harus menggunakan KKPD karena ini juga merupakan salah satu penilaian untuk Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD),” ucapnya di Jayapura, Rabu (9/8/2023).
Desi menambahkan, selama transaksi pembelanjaan menggunakan KKPD Pemkot Jayapura akan dibantu oleh Bank Papua sebesar 40 persen.
“Penggunaan KKPD juga untuk mempercepat penyerapan dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, penggunaan KKPD tahun ini dimulai dengan tiga OPD sebagai proyek percontohan.
Frans Pekey mengatakan, KKPD ini nantinya akan digunakan OPD untuk berbelanja atau bertransaksi dengan lebih aman dan transparan.
“Sebab, dananya langsung masuk langsung ke rekening pemerintah tanpa harus mendatangi bank membawa atau mencairkan dana,” kata Frans Pekey.
Penulis : Muhammad Rafiq Editor : Syahriah Amir