JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengingatkan warga yang tidak memiliki KTP Kota Jayapura agar tidak memaksakan diri pada 14 Februari 2024.
Warga yang punya hak untuk memilih pada Pemilu 2024 di Kota Jayapura harus memiliki KTP di wilayah tersebut. Kemudian harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga bisa datang memilih.
“Saya mengingatkan warga yang masuk dalam DPT adalah yang memiliki KTP Kota Jayapura. Walaupun Anda tinggal di Kota Jayapura, tapi tidak memiliki KTP, maka tidak punya hak untuk memilih,” ucapnya di Jayapura, Jumat (9/2/2024).
Frans Pekey mengatakan, perekaman KTP gencar dilakukan pada tahun 2021 hingga 2022 lalu untuk memudahkan warga memperoleh KTP, pemerintah , kata Frans, bahkan menjemput bola untuk melakukan perekaman.
“Bagi yang tidak punya KTP tidak boleh memaksanan untuk memilih, karena itu merusak suasana demokrasi. Ikuti aturan yang ada yang disampaikan KPPS,” imbuhnya.
Editor : Syahriah Amir
























































