JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polisi berhasil meringkus pria berinisial IM pelaku penipuan proyek ratusan miliar rupiah di sejumlah daerah di Papua.
IM seorang konsultan perencana konstruksi dan nonkonstruksi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diringkus saat sedang makan di salahsatu rumah makan di Jalan Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, Papua.
Pria berusia 40 tahun ini diringkus setelah melakukan aksi tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan tiga proyek di daerah Papua. Demi melancarkan aksinya, IM mengaku bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI hingga berhasil menipu OS (47) senilai Rp1 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan IM ini sudah dilakukan penyelidikan dan berlanjut penahanan yang dilakukan oleh kepolisian Resort Jayapura pada Kamis (19/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Trenggoro mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) bertemu di salahsatu cafe yang ada di Sentani pada 11 Juni 2023.
Dari pertemuan tersebut, lanjutnya, pelaku TW (49) mengaku mengenal seseorang berinisial IM (40) yang bekerja di Kementerian PUPR RI dan menjanjikan tiga proyek diantaranya pembangunan sekolah di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp35 miliar, pelaku TW kemudian meminta korban OS menyiapkan uang sebesar Rp250 juta.
Kemudian, proyek jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp63 miliar, lalu korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta dan penanganan longsoran di Kabupaten Puncak Jaya dengan nilai Rp28 miliar, serta meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp250 juta. Sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku TW terhadap korban OS sebesar Rp126 miliar.
“Saat ini pelaku TW (49) sudah kami tahan. Dari hasil penyelidikan, juga pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp600 juta ke pelaku IM. Sebelumnya juga IM sudah kami layangkan surat panggilan yang kedua, namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan surat panggilan tersebut,” ujar Sugarda.
Sugarda mengatakan, pelaku diancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir
























































