JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polres Jayapura tidak akan memberikan surat izin keramaian untuk kegiatan Pasar Malam yang direncanakan akan beroperasi dalam waktu dekat ini di Jalan Kehiran, Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
“Pengelola pasar malam sudah tutup di tanggal 16 Agustus 2024. Sekarang belum ada urus surat lagi, jadi dia belum ada penandatanganan surat perpanjangan atau surat izin keramaian tentang pasar malam,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, Senin (19/8/2024).
“Dari kami pihak kepolisian tidak akan memberikan ijin keramaian kepada pihak pengelola pasar malam,” tegasnya menambahkan.
Umar Nasatekay menyarankan agar kegiatan yang direncanakan akan dibuka bisa beroperasi kembali jika sudah mengurus izin operasi ke Pemkab Jayapura.
Kapolres juga meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura agar menertibkan kegiatan pasar malam, jika tidak pernah menerbitkan izin pengoperasian terkait dengan pasar malam tersebut.
“Kalau sudah tahu itu salah aturan, kenapa Pemda tidak pergi tutup saja,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir





















































