JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sidang dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika hari ini digelar, Majelis hakim memutuskan tidak menahan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Atas hal ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen Jayapura dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi mempertanyakan sikap hakim terhadap tersangka kasus korupsi tersebut. Mereka menyebut tidak ada alasan untuk Koruptor tidak ditahan.
“Ketua Majelis Hakim Tipikor segera keluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada keduanya yang telah melakukan korupsi senilai Rp69 miliar. Majelis hakim Tipikor Jayapura dan Kejati Papua memberikan Diskresi kepada terdakwa korupsi Johannes Rettob masih bebas bertindak pimpin pemerintahan dan pakai uang negara,”ucap Muru Wonda perwakilan BEM Fisip Uncen saat membacakan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (27/3/2023).
Selain meminta penahanan, BEM dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi juga meminta kepada Majelis hakim untuk menolak eksespi terdakwa yang akan dibacakan pada Kamis mendatang.
Pihakknya juga meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk turut menolak dalil eksepsi dan perlindungan hukum terhadap Johannes Rettob.
“Kami minta Bapak Menkopolhukam tolak segala dalil permohonan atau permintaan perlindungan hukum terhadap Johannes Rettob terdakwa sebab tersangka ataupun terdakwa pejabat orang asli Papua (OAP) tidak pernah Menkopolhukam lindungi,” ujarnya.
Dia juga meminta aparat penegak hukum berhenti tebang pilih lantaran semua orang sama dimata hukum (Equality Before The Law). Korupsi adalah kejahatan luar biasa Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk segera memberhentikan terdakwa Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob.
‘’Sebagaimana diatur dalam Pasal 276 PP No. 17 Tahun 2017 Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil Jo Pasal 280 PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil,’’ jelasnya.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah