JAYAPURA, Redaksipotret.co – RSUP Jayapura dan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang (KC) Jayapura memperkuat sinergi melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta PT Taspen di Papua.
Pembahasan kerja sama tersebut berlangsung di RSUP Jayapura pada Rabu, 3 Juni 2026 sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pelayanan, administrasi, serta penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PT Taspen.
Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang optimal melalui koordinasi yang baik antara rumah sakit dan PT Taspen.
Petronella menyebutkan tantangan terbesar dalam sebuah kerja sama umumnya berada pada tahap awal, terutama terkait administrasi dan penyamaan persepsi mengenai alur pelayanan, persyaratan dokumen, hingga mekanisme klaim.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk bagi peserta PT Taspen yang nantinya membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit ini. Hal-hal yang perlu dipersiapkan, dokumen yang dibutuhkan, alur pelayanan hingga proses klaim perlu dipahami bersama agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan,” kata Petronella, Kamis, 4 Juni 2026.
Dia menambahkan bahwa kepuasan peserta harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kerja sama. Menurutnya, peserta tidak hanya menilai PT Taspen sebagai pihak penjamin, tetapi juga menilai rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan.
“Ketika kita sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai alur pelayanan, persyaratan, dan mekanisme kerja, maka proses pelayanan akan menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” katanya.
Petronella berharap RSUP Jayapura dapat menjadi salah satu provider layanan kesehatan bagi peserta PT Taspen di Papua. Ke depan, kedua belah pihak juga akan melakukan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan kerja sama, baik dari aspek pemanfaatan layanan maupun tingkat kepuasan peserta.
“Bagi kami, kepuasan peserta merupakan indikator utama keberhasilan kerja sama ini dan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya,” ujar Petronella.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Jayapura, Theofilus Amfotis, mengatakan masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memahami secara menyeluruh hak-hak perlindungan yang dimiliki sebagai peserta Taspen.
“Sebagian besar peserta hanya mengetahui manfaat pensiun, padahal terdapat program perlindungan lain yang sangat penting, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkap Theofilus.
Dia menjelaskan PT Taspen terus melakukan sosialisasi agar ASN, termasuk PPPK, memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta. Program JKK dan JKM merupakan bentuk perlindungan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun risiko kematian.
“Apabila terdapat ASN yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di RSUP Jayapura, kami berharap pihak rumah sakit dapat segera menginformasikannya kepada kami sehingga proses verifikasi dan penjaminan dapat dilakukan dengan cepat,” tuturnya.
Theofilus juga mengingatkan bahwa ketentuan pelaporan paling lambat 3 x 24 jam berlaku khusus untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pelaporan yang dilakukan secara cepat akan mempermudah proses verifikasi dan penjaminan sehingga peserta dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. (Rilis)























































