JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sejumlah atlet berprestasi Kabupaten Jayapura kecewa karena bonus bagi atlet yang berprestasi di ajang nasional maupun internasional tak sesuai harapan.
Setelah dua tahun lalu tepatnya 13 Oktober 2021, Bupati Jayapura sebelumnya Mathius Awoitauw memberikan bonus hadiah rumah KPR Bersubsidi type 36 kepada atlet yang berprestasi yang berlokasi di Rainbow Hills, Doyo Baru, Distrik Waibhu.
Namun sampai hari ini, surat sertifikat hak milik (SHM) rumah belum diterima oleh para atlet berprestasi tersebut.
Seperti yang diungkapkan Akdamina Susana Epaa, atlet tarung derajat. Dirinya bersama 10 atlet lainnya dan satu pelatih asal Kabupaten Jayapura yang meraih emas pada Pekan Olahraga Nasiona (PON) XIX di Jawa Barat tahun 2016 dan PON XX tahun 2021 di Papua.
“Untuk kejelasan rumah yang diberikan kepada kami sebagai bonus hadiah, sertifikatnya sampai saat ini belum kami terima. Kami juga datang (masuk) dengan kondisi rumah yang kurang siap seperti pintu dalam keadaan rusak, air tidak ada dan akses jalan menuju rumah yang rusak,” jelas Akdamina.
Ironisnya,Akdamina dan rekannya tidak mengetahui harga rumah yang diberikan sebagai penghargaan. Kala itu dirinya disuruh datang untuk menandatangani berkas dan penyerahan kunci rumah.
Akdamina mengatakan, telah mengecek sertifikat rumah ke Notaris, namun ia belum mendapatkan kejelasan, bahkan ada beberapa atlet yang telah membayar pajak bumi bangunan (PBB).
Dia bersama rekannya memohon kepada Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo terkait kejelasan sertifikat hak milik rumah yang menjadi hadiah bagi mereka.
“JIka sampai akhir Agustus ini kami belum mendapatkan sertifikat hak milik untuk rumah sebagai hadiah, kami minta dikembalikan dalam bentuk uang tunai sesuai harga rumah tersebut,” ucapnya.
Atlet berprestasi lainnya, Stevani Maysche Ibo menyampaikan hal senada. Ia bahkan mengaku belum menempati rumah tersebut karena beberapa alasan.
“Rumah yang diberikan ikrang layak untuk kami tinggal. Karena air tidak ada, grandel pintu semuanya dalam keadaan rusak. Maka itu kami berinisiatif ke kantor Perusda Baniyau pada April lalu untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang sertifikat rumah bonus hadiah yang diberikan kepala daerah sebelumnya,” ucapnya.
“Kemudian, kami diminta untuk membayar uang administrasi pembuatan sertifikat rumah sebesar Rp200 ribu. Selanjutnya kami diarahkan untuk melakukan tandatangan sertifikat rumah ke notaris, namun setelah tanda tangan , sampai sekarang ini tidak ada kejelasan terkait sertifikat rumah kami,” ujarnya.
Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau, Nelson Yohosua Ondi mengatakan, akan menindaklanjuti hal-hal yang disampaikan para atlet dan pelatih tersebut.
“Sesuai dengan kajian dari Badan Pemeriksa Keuangan Papua (BPKP), rumah yang diberikan kepada 11 atlet dan satu pelatih adalah rumah dengan harga subsidi sebesar Rp205 juta. Tetapi, dari data yang mereka temukan, rumah dibeli dengan harga kurang lebih Rp245 juta,” jelasnya.
“Ada kelebihan membayar sekitar Rp 40 juta berdasarkan kajian BPKP tahun 2019. Kelebihan membayar itu harus dikembalikan kepada 11 atlet dan 1 pelatih. Sedangkan, untuk dana pembelian rumah bersumber dari hibah melalui KONI kepada Perusda Baniyau,” kata Nelson.
“Kami melakukan kajian ulang. Kami akan tindaklanjuti apa yang atlet sampaikan. Karena pada kenyataannya, sertifikat hak milik rumah sampai saat ini belum di berikan dari Perusda Baniyau kepada atlet dan pelatih berprestasi,” ucapnya, Senin (7/8/2023).
Ini bukan dana hibah yang biasa, tetapi dana hibah ini diberikan kepada 11 atlet dan 1 pelatih yang berprestasi. Mereka ini telah mengharumkan nama Papua dan khususnya Kabupaten Jayapura pada Pekan Olahraga Nasiona (PON) XIX di Jawa Barat tahun 2016 dan tahun 2021 di Papua.
“Hal ini menjadi satu kebanggaan kepada kami sebagai anak-anak daerah asal Kabupaten Jayapura, yang sudah seharusnya mendapat apa yang menjadi bagian mereka,” cetus Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura ini.
11 atlet dan 1 pelatih ini pun berharap segera mendapatkan sertifikat rumah biar mereka dapat hidup dengan tenang, terlebih menyangkut masalah hak ulayat anah dan pemerintah daerah yang harus memberikan jaminan yang pasti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah. Jangan sampai seperti perumahan Cycloop Hills. Jadi sebanyak 167 rumah tidak bisa dijual, karena persoalan tanah yang tidak selesai,” pungkas NYO.
Turut memberikan keterangan pers, Syome Aleda Yani Monim dan Yoki Helmin Entong.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir

























































