JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS Pos KM 76 kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 5,4 Kilogram (Kg) dan menangkap tiga orang pelaku, satu diantaranya warga negara Papua Nugini (PNG).
Penangkapan ketiganya saat Satgas melakukan sweeping di Jalan Trans Jayapura – Wamena, Kampung Uskuar, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua pada Minggu (23/4/2023).
Danrem 172/PWY melalui Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarmanto, didamping pihak BNN, Beacukai, Imigrasi dan Ditnarkoba Polda Papua merilis tersangka beserta barang bukti, di Makorem 172/PWY di Kota Jayapura, Papua, Rabu (26/4/2023).
Ketiga tersangka yakni GAB (27), OM (23), dan AI (23) membawa ganja kering yang telah dikemas dengan bungkus plastik sebanyak 178 bungkus dan siap diperjualbelikan.
“Pelaku mengaku barang haram tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang selanjutnya akan dijual dengan harga Rp1 juta per bungkus di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya,” jelas Kasrem yang juga Wadankolakops 172/PWY.
Kasrem menjelaskan, dalam kurun waktu enam bulan terakhir pada masa penugasan Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Kolakops 172/PWY yang tergelar saat ini yaitu Yonif 132/BS dan Yonif 143/TWEJ telah berhasil mengamankan kurang lebih 25 Kg ganja beserta pelakunya.
Keberhasilan penangkapan tersebut, kata Kasrem, merupakan hasil sinergi yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri, BNN, Bea Cukai, Imigrasi dan masyarakat. Aparat juga berhasil mengungkap adanya sindikat narkotika yang terorganisir.
Begitu juga dengan lokasi pembudidayaan ganja yang berada di wilayah negara PNG yang membuat aparat kesulitan untuk masuk ke lokasi tersebut.

“Kita menyesalkan banyaknya pelintas batas (warga negara PNG) yang melakukan transaksi narkotika (ganja). Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama seluruh stakeholder. Apalagi peredarannya ditujukan kepada generasi muda Papua khususnya usia sekolah, dimana salah satu pelaku mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak masih SMK dan sekarang menjadi pengedar. Tentunya ini akan merugikan pelajar-pelajar kita di Jayapura,” jelasnya.
Kepala Bidang Kabid Pemberantasan BNN Papua, Kombes Pol AR Sinaga mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan TNI untuk menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut.
“Ini menjadi perhatian bersama, kalau BNN kami memiliki program pencegahan, penangkapan dan pengungkapan atau penegakan hukum. Ke depan kita sama-sama tangani dampak buruk dari narkotika jenis ganja di Papua,” ujar Sinaga.
Sementara itu, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto mengapresiasi keberhasilan Satgas Kolakops 172/PWY yang telah menggagalkan upaya penyelundupan ganja untuk kesekian kalinya di wilayah Perbatasan.
“Ini sangat luar biasa. Kami berharap kita semua dapat selalu bersinergi dalam memberantas peredaran ganja di wilayah Papua khususnya Kota Jayapura dan daerah sekitarnya. Selanjutnya barang bukti dan tahanan akan kita proses di kantor Direktorat Narkoba Polda Papua,” ujarnya.
Terkait warga negara PNG yang menjadi pelaku, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal menyampaikan, akan menindaklanjuti sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses hukum.
“Setelah WNA tersebut selesai menjalani proses hukum, akan kami tahan di Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) dan berkordinasi dengan pihak Konsulat PNG agar WNA tersebut dapat di deportasi kembali ke negara asalnya,” kata Akmal.
Rilis para tersangka dan barang bukti turut dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Provinsi Papua Choy dan Wadansatgas Yonif 132/Bima Sakti Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir