JAYAPURA, Redaksipotret.co – Majelis Hakim yang diketuai Lidia Awinero SH MH, didampingi hakim anggota Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH Pengadilan Tipikor Klas IA Jayapura membacakan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX tahun2021 pada Selasa (17/6/2025).
Sidang pertama hakim membacakan vonis bagi Koordinator Venue PON XX Papua. Vera Parinussa divonis 3,8 tahun penjara. Majelis menyatakan Vera terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran dalam pelaksanaan PON Papua.
Vonis ini lebih rendah delapan bulan jika dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum 4,6 tahun penjara. 150 saksi telah diperiksa terkait kasus yang berjalan selama sembilan bulan lebih itu.
Terdakwa Vera dinilai telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp204,3 miliar.
“Terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3 tahun 8 bulan penjara,”kata Hakim Lidia Awinero melansir laman Indotimurnews.com.
Mendengar vonis hakim. Terdakwa Vera meneteskan air mata, usai palu diketuk.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang dibacakan akhir Mei lalu, Terdakwa Vera Parinussa dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Natalia Ramma menyatakan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.699.747.000.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Vera Parinussa membayar uang pengganti senilai Rp4.197.245.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Vera Parinussa akan disita.
Jika harta benda Vera Parinussa tidak cukup untuk membayar uang pengganti. Maka yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti/subsidair ditambah 2,3 tahun penjara.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Vera Perinussa dijatuhi hukuman denda senilai Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka Vera akan dihukum pidana tambahan kurungan enam bulan.
Editor : Syahriah Amir
























































