JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jayapura, Jumat (20/9/2024). Pemusnahan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jayapura, Iptu Muhammad Imran.
Pemusnahan dilakukan dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum serta disaksikan oleh para tersangka.
Iptu Muhammad Imran menyampaikan kronologi ditangkapnya lima tersangka di tempat berbeda. Tersangka pertama, SM (39), ditangkap pada 12 Agustus 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja.
Penangkapan sebelumnya terjadi pada 11 Agustus 2024, di mana tersangka AR (24) dan JKH (30) diamankan di Ruang Operasional Gapura Angkasa Pura Terminal Bandara Sentani. Dari tangan kedua tersangka, personel Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik bening ukuran besar yang juga berisi ganja.
Sat Resnarkoba Polres Jayapura juga mengamankan tersangka FM (32) di Jalan Koya Barat, tepatnya di depan SMPN 4 Koya Barat. Dari FM, polisi menyita 3 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. Tak berhenti di situ, pada penangkapan lainnya, tersangka RRA (24) ditangkap di kargo PT. Pajajaran Global Service dengan barang bukti 66 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja.
Barang bukti ganja yang diamankan dari para tersangka ini kemudian dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Jayapura. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Jane Sabatres Waromi serta Lembaga Bantuan Hukum yang diwakili oleh Takwa.
Imran mengatakan, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Syahriah Amir
























































