JAYAPURA, Redaksipotret.co – DPRD Kabupaten Jayapura ingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura untuk segera menindaklanjuti catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.
Sejumlah catatan tersebut dinyatakan BPK sebagai penekanan yang mengiringi opini dari BPK. Pada Mei 2023 lalu, BPK RI Perwakilan Papua memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkan Jayapura terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.
Meski meraih WTP untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut, BPK masih menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa LKPD Tahun 2022 tersebut Pemkab mendapatkan opini tertinggi, yakni WTP.
“Namun jangan sampai catatan dari BPK RI Perwakilan Papua tersebut menjadi goresan noda dari prestasi WTP ke-9 kalinya secara berturut-turut yang diterima Pemkab karena tidak ditindaklanjuti,” ujar Klemens di Sentani, Rabu (11/10/2023).
Selain itu, Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini menyayangkan masih adanya temuan setiap tahunnya.
“Terkait adanya sejumlah temuan salah satunya temuan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Sekretariat Daerah (Setda) tidak sesuai kondisi sebenarnya, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kurang lebih Rp220 juta,” jelasnya.
“DPR hanya sebatas melakukan pengawasan, melakukan berbagai tahapan, kemudian melakukan paripurna dan berikan rekomendasi kepada Pemda,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Jayapura, Papua meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Papua atas LKPD Tahun 2022.
Pejabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan bahwa Pemkab Jayapura meraih opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan daerah untuk kesesuaian standar akuntansi, kepatuhan serta kecukupan dalam pengungkapan.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Jayapura menyampaikan apresiasi terhadap tim BPK Provinsi Papua yang telah memberikan opini WTP atas dasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” kata Triwarno pada Mei lalu.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir



















































