JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kasat Reskrim AKP Sugarda Trenggoro membenarkan adanya laporan yang kini tengah ditanganinya terkait kasus tersebut.
“Pelakunya berinisial AAF (16) masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Nimbokrang. Para korban juga masih berstatus pelajar SMP di Nimbokrang masing-masing dengan inisial DNS (13), CRA (14), ISZ (15), ZAEW (14) dan NNS (14),” jelas Sugarda, Selasa (24/10/2023).
Kasus tersebut terungkap saat salah satu orang tua korban berinisial ditelpon oleh seorang saksi yang menginformasikan bahwa anaknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Orang tua korban kemudian memanggil pelaku untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang diterima.
“Pelaku mengakui perbuatan tersebut. Tidak hanya itu, orang tua ZAEW juga mendapatkan informasi dari salah seorang saksi lainnya bahwa masih ada empat korban lainnya,” kata Sugarda.
Sugarda mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Polisi pun belum menyimpulkan modus pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut.
“Sementara masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan kami,” ucap Sugarda.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir




















































