Redaksipotret.co – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, tertulis bahwa pemungutan suara berlangsung Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam PKPU tersebut juga berisi setelah pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melakukan penghitungan suara.
Rekapitulasi suara akan menentukan nama pemenang pemilihan presiden dan wakilnya (Pilpres) dan pemenang pemilihan anggota legislatif atau pileg.
Berikut tahapan dan jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2024 usai pencoblosan :
– Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024.
– Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
– Penetapan Hasil Pemilu paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
– Jika pemilu berlangsung satu putaran, maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
– Pengucapan sumpah atau janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Jika pemilu berlangsung dua putaran, maka akan diadakan pilpres putaran kedua mengacu pada PKPU.
– Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan Jumat, 22 Maret 2024-Kamis, 25 April 2024.
– Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024 hingga Sabtu, 22 Juni 2024.
-Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024.
– Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024.
– Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 hingga Kamis, 27 Juni 2024.
-Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 hingga Sabtu, 20 Juli 2024.
Sumber : PKPU Nomor 3 Tahun 2022


























































