JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menggelar rekonstruksi kasus pembakaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Gedung A Kantor Bupati Jayapura, yang ada di area Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua Sabtu (9/3/2024).
Selain di dua gedung tersebut, rekonstruksi pembakaran juga dilakukan terhadap alat berat yang ada di area Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Dalam rekonstruksi itu dihadirkan satu orang tersangka dengan melakukan sebanyak 43 adegan selama kurang lebih tiga jam, yang dimulai dari Kantor Kementerian Agama, Gedung A Kantor Bupati Jayapura dan lokasi tempat diparkirnya alat berat yang ada di Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Rekonstruksi itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Trenggoro serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Yoseph, dan tersangka berinisial AL (22).
Kapolres Jayapura AKBP, Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda Trenggoro mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dengan tujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus pembakaran dua gedung kantor yang ada di area Perkantoran Gunung Merah Kantor Bupati Jayapura dan satu unit alat berat, termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus pembakaran tersebut.
“Total ada tiga kasus yang kami rekonstruksikan sesuai dengan adanya tiga Laporan Polisi. Pertama, kasus pembakaran gedung Kantor Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura dengan 18 adegan dan kasus pembakaran alat berat yang terjadi di Jalan Kemiri itu sebanyak 8 adegan. Jadi, semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkap Sugarda.

Tersangka diketahui membakar gedung Kantor Kementerian Agama pada 31 Agustus 2023, kemudian membakar gedung A Kompleks Kantor Bupati Jayapura pada 28 Oktober 2023 dinihari dengan menggunakan ban bekas yang sudah tidak terpakai yang diperoleh dari salah satu bengkel di wilayah Sentani.
Tidak hanya itu, di tanggal yang sama pelaku juga membakar alat berat atau excavator yang berada di Jalan Kemiri. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 37 saksi, pelaku AL berhasil ditangkap pada tanggal 20 November 2023 di Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian dan motifnya sakit hati dengan pemerintah. Sementara, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Sugarda.
Editor : Syahriah Amir






















































