JAYAPURA, Redaksipotret.co – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR Papua Nomor Urut 3 dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, Yosep Sapan melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Kabupaten Jayapura pada Kamis (14/3/2024).
Dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada Caleg DPR Papua Nomor Urut 2 dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, JS di tiga distrik di Kabupaten Jayapura, yaitu Sentani, Sentani Timur dan Waibhu.
Ilham Maso, Sekretaris tim pemenangan Caleg DPR Papua Yosep Sapan, menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan terkait dugaan penggelembungan suara kepada pihak Bawaslu Kabupaten Jayapura.
“Kami sudah datang ke sekretariat Bawaslu, tetapi saat mau buat laporan itu kami langsung dipanggil oleh salah satu anggota Bawaslu dan memerintahkan kepada kami agar yang buat laporan langsung caleg yang bersangkutan, jadi kami akan kembali datang bersama Yosep Sapan untuk membuat laporan terkait permainan suara tersebut,” kata Ilham di halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (13/3/2024).
Di tempat terpisah, Caleg DPR Papua Nomor Urut 3 Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, Yosep Sapan mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait adanya dugaan penggelembungan suara di internal Partai Perindo untuk DPR Papua Dapil III Kabupaten Jayapura.
Dia mengatakan, berdasarkan dokumen C1, caleg nomor urut 2 meraih suara 984. Namun suara itu berubah drastis di dokumen D4 sebanyak 5.931, sehingga ada selisih 4.947 suara yang diduga digelembungkan.
“Secara pribadi, saya merasa dirugikan dan kami telah identifikasi terjadi penggelembungan suara di tiga distrik yang ada di Dapil III Kabupaten Jayapura. Karena berdasarkan C1 yang kami pegang dan bahkan ada foto C1 Plano dari TPS yang kami pegang itu terjadi penggelembungan suara di caleg DPR Papua nomor urut 2 dari Partai Perindo, JS,” ungkapnya.
“Ketika perolehan suara dari JS memang mendapat riil suara dan dukungan dari masyarakat di lapangan, saya akan legowo. Karena itulah demokrasi yang sehat dan siapa yang memperoleh suara tertinggi, tetapi faktanya yang suara tertinggi adalah saya, namun menjadi rendah akibat ada “permainan”,” ujar Yosep.
Dia mengatakan bahwa alasan melaporkan penggelembungan suara tersebut untuk menjaga marwah partai lantaran dirinya menginginkan pemilu yang sehat, jujur dan adil.
Yosep Sapan menegaskan bahwa penggelembungan suara telah melanggar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terdapat dalam pasal 551.
“Dalam surat saya itu hanya meminta Gakkumdu Bawaslu agar dapat menindaktegas PPD Sentani, PPD Sentani Timur dan PPD Waibhu. Bahkan, saya juga meminta kalau perlu dilakukan tindakan hukum sesuai undang-undang. Selain itu, saya juga meminta agar pihak Bawaslu dapat mendiskualifikasi caleg yang melakukan penggelembungan suara,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan, pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu terkait laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Caleg Nomor Urut 3 DPR Papua, Yosep Sapan dari Dapil III Kabupaten Partai Perindo.
Editor : Syahriah Amir


























































