JAYAPURA, Redaksipotret.co – Calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jayapura, Slamet mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Dapil ini meliputi Distrik Nimboran, Distrik Nimbokrang, Distrik Namblong dan Distrik Kemtuk. Sejumlah ratusan perolehan suara diduga dialihkan ke caleg internal PKB.
Slamet mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura dengan membawa barang bukti, termasuk perhitungan hasil dan form C1 Hasil maupun D Hasil.
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura ini melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di empat Distrik. Slamet mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk melaporkan empat PPD terkait dugaan adanya pemindahan suara di empat distrik.
Slamet menyampaikan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan, oleh karena itu dia menggunakan hak konstitusinya untuk melaporkan PPD ke Bawaslu.
Dia menuturkan, perolehan suara yang dialihkan kepada salah satu caleg internal PKB terjadi di Distrik Nimboran dan Distrik Nimbokrang. Kemudian, di Distrik Kemtuk dan Distrik Namblong terjadi hal serupa.
“Dengan adanya dugaan penggelembungan suara ke salah satu caleg itu berdampak pada suara saya secara kumulatif di partai. Hal itu tentu akan merugikan juga bagi partai lain,” ujarnya di Sentani, Jumat (15/3/2024).
“Berdasarkan C1, semestinya suara partai ada 82, sementara untuk suaranya ada 259, kemudian untuk caleg selanjutnya ada 18 suara, caleg berikutnya ada 2 suara, caleg keempat ada 4 suara dan caleg kelima sebanyak 450 suara. Sehingga jumlah total secara keseluruhan di Distrik Nimbokrang sekitar 815 suara,” jelas Slamet.
Slamet mengatakan, yang dilaporkan adalah PPD sebagai penyelenggara pemilu di tingkat bawah, sesuai hasil rekap C Hasil dan D Hasil dari distrik yang dibacakan di tingkat (KPU) kabupaten, ternyata berubah semuanya.
“Karena D Hasil ini tidak diberikan pada saat pleno di tingkat distrik, tetapi diberikan pada saat menjelang pleno kabupaten. Ini memang terkonfirmasi kondisinya itu memang adanya dugaan penggelembungan dan pemindahan suara yang terjadi sangat luar biasa, karena suara saya hilang atau di curi,” ucapnya.
Selain melapor ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, persoalan pemindahan suara juga akan dilaporkan ke tingkat atas, yang akan diproses melalui PKB.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan, pihaknya harus memastikan semua laporan terkait dugaan adanya pemindahan atau pengalihan suara itu dengan bukti-bukti dan juga saksi.
“Kita harus melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait dengan adanya indikasi pemindahan atau pengalihan suara. Tidak bisa langsung memastikan ini benar atau salah, maupun masuk dalam dugaan pelanggaran seperti apa,” kata Zacharias.
Editor : Syahriah Amir




























































