KEEROM, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Keerom melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja seberat 9,9 gram di lapangan apel Polres Keerom, Senin (6/5/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut milik tersangka AYT (26) dan CAB (18). Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum ke tahap pertama dan akan berlanjut sampai ke tahap kedua.
“Kami mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk melakukan pemusnahan barang bukti secara resmi milik kedua tersangka yang turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Kasat Resnarkoba, Ipda Andrian.
Sebelumnya, kedua tersangak diamankan Polisi saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor di depan Mako Polres Keerom. Saat dilakukan penahanan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja pada kedua tersangka, sehingga keduanya langsung diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom.
Andrian berharap kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Keerom. Dia menekankan bahwa narkoba dapat merusak mental generasi muda, oleh karena itu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika.
Proses pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah konkret dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.
“Diharapkan tindakan ini juga memberikan pesan jelas kepada masyarakat akan seriusnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir






















































