JAYAPURA, Redaksipotret.co – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini berisi penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sistem KRIS akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. Sejumlah rumah sakit di Indonesia telah menjadi pilot project untuk sistem tersebut.
Hal itu disampaikan Mitra Akbar selaku Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Kedeputian Wilayah XII BPJS Kesehatan dalam media gathering yang digelar di Kota Jayapura, Papua, Selasa (21/5/2024).
Mitra menyampaikan bahwa KRIS merupakan upaya meningkatkan mutu layanan untuk ruang perawatan di fasilitas kesehatan.
“Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota. Masyarakat tidak perlu kawatir saat ini masih tetap bisa mengakses BPJS Kesehatan di masing-masing kelas rawat inap,” jelas Mitra.
Mitra menegaskan bahwa hingga Perpres tersebut diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasa. Namun, akan dievaluasi pada Juni 2025 sebelum penerapan KRIS.
“Dari evaluasi nanti tentu akan berdampak pada penyesuaian iuran. Hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih sama,” jelasnya.
Iuran peserta JKN, sebut Mitra, masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
“Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp35 ribu,” kata Mitra.
Editor : Syahriah Amir




















































